Cibinong, rakyatbogor.net – Sejumlah bangunan liar (bangli) di area pedestrian di Taman Kota Lingkar GOR (Gelanggang Olahraga) Pakansari dibongkar paksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Selasa (18/1/2022).
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan pihaknya menerjunkan puluhan personil dan alat berat untuk mengatasi pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum akibat adanya bangunan liar di Ibu kota Kabupaten Bogor, Cibinong.
“Masih banyak ditemukan bangunan permanen dan semi permanen di atas tanah milik pemerintah di wilayah GOR Pakansari. Ada tempat permainan anak (korsel) hingga bangunan liar milik pedagang kaki lima,” ujarnya.
Selain melakukan penertiban, petugas juga tidak bosan mengedukasi kepada masyarakat tentang larangan mendirikan bangunan permanen dan semi permanen di atas tanah milik pemerintah.
“Tindakan ini dilakukan dalam rangka pengendalian fungsi taman kota di lingkar luar GOR Pakansari Cibinong,” gambah Agus.
Sebagai bentuk pencegahan, Satpol PP melakukan penggemburan tanah guna mencegah penyalahgunaan lahan.
Terkait jalur pedestrian, Agus menegaskan bahwa area ini dibangun masyarakat umum sebagai sarana berjalan kaki agar lebih aman dan nyaman.
“Dengan adanya jalur pedestrian yang bebas dari PKL dan bangunan lainnya diharapkan masyarakat bisa menggunakan fasilitas ini dengan lebih merasa aman, nyaman dan tentram,” paparnya.
“Oleh karena itu, mari kita jaga bersama jalur pedestrian ini agar tetap berfungsi untuk kebaikan kita semua,” pungkas Agus. (fuz/*)
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor