Sukamakmur, rakyatbogor.net – Lemahnya pengawasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam mengawasi marak berdirinya bangunan liar, menumbuh kembangkan budaya, bangun dulu izin belakangan.
Fakta itu menjadi pertanyaan besar, dimana aparat pengawas, dan kelemahan yang terjadi pun menyeret anggapan tentang sikap tegas bupati dalam melihat kenyataan yang telah mendarah daging di Bumi Tegar Beriman itu.
Ditambah lagi, dengan rumitnya proses birokrasi di pemerintahan dalam proses pelayanan perizinan, sehingga hal itu membuhkan celah para pelaku usaha untuk bertindak ‘nakal’. Seperti yang marak terjadi wilayah Timur Kabupaten Bogor.
Dari penelusuran yang dilakukan Harian Rakyat Bogor, ada banyak pelaku usaha, khususnya property yang belum mengantongi izin tapi sudah melakukan pembangunan dan bahkan telah melakukan promosi dengan ragam media publikasi, mulai dari selebaran hingga papan reklame yang sejatinya juga harus dilengkapi dengan izin. Di Kecamatan Jonggol misalnya.
Ada banyak tanah milik warga yang kini sudah beralih fungsi menjadi kawasan perumahan kavling. Ada yang masih perataan, proses pembangunan dan tak sedikit pula yang sudah terbangun tapi semua tak memiliki izin seperti yang telah diaturkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor.
Sejumlah pelanggaran itu diakui dan dibenarkan Kepala Unit Pol PP Kecamatan Sukamakmur, Kabupatenp Bogor, Edi Rahman, dikatakan banyak pelaku usaha di wilayahnya yang belum mengantongi izin. Ia pun mencontohkan perataan tanah dan penebangan pohon di perbukitan Desa Cibadak. Kendati begitu, ia mengaku sudah melakukan teguran lisan dan mendesak pengelola lokasi itu untuk segera mengurus legalitasnya sesuai dengan aturan Pemkab Bogor.
“Dugaan pelanggaran hukum perataan tanah dan penebangan pohon di lokasi tersebut. Kami belum sampai pada tahapan laporan resmi ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor,” katanya kepada Rakyat Bogor, Selasa (21/12/2021).
Edi pun mengaku sudah mengundang para pelaku usaha kavling dalam kaitan edukasi dampak lingkungan, peraturan perundang-undangan dan kepengurusan perizinan, tak hanya bangunan tapi juga papan iklan yang sudah dipasang. “Saya dapat informasi dari Kabupaten, ternyata para pelaku usaha itu belum satu pun yang mengajukan permohonan perijinan.
Bahkan, untuk pemasangan media promosi seperti umbulumbul spanduk atau plang reklame harus ada ijin dan retribusi sebagai pemasukan PAD, itu juga sudah kami edukasi tapi mereka belum urus itu semua,” jelasnya.
Dirinya menegaskan, apabila dalam tempo waktu sekitar 30 hari mereka belum juga mengurus perizinan, maka kami akan laporkan secara resmi ke Pemerintah Kabupaten Bogor. “Untuk penindakan penertiban adalah kewenangan Kabupaten. Yang jelas kami sudah melaksanakan tugas sesuai tupoksi,” tegasnya.
Senada, Camat Sukamakmur, Agus Manjar mengaku sudah pernah menegur sesuai kewenangan kecamatan, dikarenakna aktivitas itu tidak berizin. “Karena kami dari kecamatan hanya mengedukasi agar pengusaha tersebut melengkapi izin kepada intansi terkait,” kata Agus.
Bahkan, Kepala Desa Cibadak, Suri menegaskan jika persoalan itu, terjadi sejak lama dan sebelum dirinya menjabat. “Kalau mau tanya ijinnya, langsung saja ke yang bersangkutan. Karena itu sudah terjadi semenjak pemerintahan lama,” terangnya. Setali tiga uang dengan problematika di Kecamatan Sukamakmur, Kepala Unit Pol PP Jonggol, Dadang yang membenarkan jika ada pelaku usaha property di wilayahnya belum memiliki izin.
Salah satu contohnya Kavling Bonjovi. Namun, pihaknya sudah memberitahu kepada pemilik kavling agar tidak membangun sebelum izinnya dilengkapi. “Memang betul ada bangunan di Kavling Bonjovi itu belum berizin. Kami sudah lakukan peneguran secara lisan agar tidak ada bangunan sebelum izinnya keluar. Apalagi untuk kavling sendiri belum ada izinnya di Kupaten Bogor,” kata Dadang.
Masih kata Dadang, terkait pelanggaran ini, pihaknya sudah seringkali diingatkan untuk melengkapi izin. “Saya juga sering sosialisasi kepada pengusaha yang hendak membangun untuk melengkapi izin terlebih dahulu. Meski fakta yang sering ditemukan itu para pengusaha membangun dulu baru urus izin,” paparnya.
Sayang menyikapi hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridho yang dihubungi via telepon seluler tak memberikan komentar. Begitu juga dengan Kasi Ops Satpol PP, Rhama Khodara. Tak jauh beda, sejumlah anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor pun belum memberikan tanggapan saat dihubungi via pesan singkat.
Menyikapi banyaknya pelanggaran izin ini, Direktur Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP) Rahmatullah menilai banyaknya pelanggaran izin itu tak lepas dari sikap tegas Bupati Bogor, Ade Yasin terhadap jajarannya.
Menurut Rahmatullah, bicara soal pemerintahan, pendekatan persuasif terlebih kepada pengusaha yang berdampak pada tingkat kesejahteraan memang harus dilakukan. Tapi sikap tegas pemerintah juga wajib ditegakkan “Dalam hal ini adalah Satpol PP.
Seharusnya sebagai kepanjangtanganan Bupati bisa mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda). Jika memang harus bertindak tegas, ya tegas. Agar ada efek jera,” tandasnya. (Sab/Asb/Fuz)
Tags: ade yasin, Bupati Bogor
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut