Ciawi, HRB – 15 plang larangan membangun dipasang Unit Pelaksana Teknis (UPT) Infrastruktur Jalan dan Jembatan Kelas A Wilayah II di tiga Kecamatan, Senin (30/5/2022).
Langkah ini dilakukan sebagai upaya pengawasan mengingat banyaknya bangunan yang melanggar Daerah Milik Jalan (Damija) pada lajur-lajur tersebut.
Dengan pemasangan ini, pihak UPT mengklaim telah merampungkan tugasnya. Selanjutnya, bila ada bangunan yang masih membandel, maka hal itu merupakan ranah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Yang penting kewajiban kami sebagai kepanjangan dari dinas, sudah dijalankan,” ujar Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) UPT Infrastruktur Jalan dan Jembatan Kelas A Wilayah II, Ade Sa’ban.
Lebih lanjut Ade memaparkan, pemasangan plang dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Sempadan Jalan. Di dalam peraturan tersebut disebutkan tidak diperbolehkan ada pembangunan yang melanggar Damija.
“Saya berharap, setelah dipasangnya plang larangan itu, tidak ada lagi warga yang membangun dan melanggar Damija. Walaupun masih ada warga yang membangun disekitar Damija, itu menjadi kewenangan instansi lainnya, baik kecamatan maupun Satpol PP,” ucapnya.
Pantauan di lapangan, pemasangan plang larangan ini dilakukan di 15 ruas jalan kabupaten yang berada di tiga wilayah kecamatan masing-masing 4 di Caringin dan Megamendung serta 7 di Ciawi.
Sementara itu, berdasarkan pantauan, di sepanjang ruas jalan Veteran III, tepatnya di ruas jalan Banjarwangi-Banjarsari, terdapat banyak bangunan komersil yang diduga melanggar garis sempadan jalan.
Bahkan tak jauh dari kantor Desa Banjarsari, terdapat bangunan berupa lapak buah yang berdiri di atas lahan yang masuk area Damija atau melanggar GSJ serta Garis Sempadan Sungai (GSS).
“Terkadang adanya tukang buah disitu, membuat lalu lintas di ruas jalan tersebut macet, karena pembeli memarkir kendaraan nya di jalan,” tukas Bahar, salah seorang pengguna jalan,” kata Achmad, warga sekitar.
Tak hanya itu, di jalur tersebut juga terdapat banyak tempat usaha, seperti pedagang makanan atau kuliner yang diduga melanggar GSJ. Kondisi itu pun kerap memicu terjadinya kemacetan di jalur tersebut. Karena tak sedikit para pembeli yang kerap memarkirkan kendaraan saat hendak membeli makanan atau kuliner.
Selain di wilayah Ciawi dan Megamendung, belasan bangunan yang sebagian besar merupakan kios pedagang di tepi jalan Cikereteg, Desa Ciderum, Kecamatan Caringin, juga diduga melanggar GSJ. (asz)
Tags: Damija, Garis Sempadan Sungai, GSJ, GSS, Kabupaten Bogor, Satpol PP, Unit Pelaksana Teknis, UPT, UPT Jalan Ciawi
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut