Kota Bogor – Isian Rancangan Peratuan Daerah (Perda) Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) yang diklaim sudah rampung dirumuskan oleh Panitia Seleksi (Pansel) DPRD Kota Bogor, menuai sorotan sejumlah aktivis yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Bogor.
Para generasi muda ini menilai, isian regulasi yang termaktub dalam payung hukum itu tak lebih dari copy paste peraturan yang ada di atasnya. Hal itu dikatakan Wakil Ketua II Bidang Eksternal PK PMII Cabang Kota Bogor, Ahmad Solehudin kepada Pelita Baru, Selasa (16/11/2021).
“Raperda P4S Kota Bogor memang menjadi salah satu perhatian kami. Beberapa waktu lalu, kami sudah melakukan pembahasan. Intinya kami menilai, ada beberapa aturan yang copy paste didalamnya,” kata Soleh.
Ia mencontohkan, dalam Pasal 5 yang nyaris sama dengan apa yang tercantum pada Permendikbud nomor 30 tahun 2021. “Apalagi kan, soal poin itu mengundang kata-kata yang hingga saat ini masih jadi kontroversi sejumlah pihak,” paparnya.
Kontroversi yang dimaksud, lanjut Soleh adalah kata-kata ‘tanpa persetujuan korban’. Hal ini menurutnya secara tidak langsung memperbolehkan perilaku seksual di kalangan pendidikan. “Tentunya, harus dirubah dengan bahasa yang mengikat agar tidak menjadi ambigu dalam implementasi di mata hukum nantinya,” ungkap Soleh.
Diberitakan Pelita Baru edisi Senin (15/11/2021), Tim Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) DPRD Kota Bogor mendesak Bima Arya untuk segera mengesahkan paying hukum yang sudah rampung dirumuskan itu menjadi Peraturan Wali Kota (Perwali)
Hal itu disampaikan Ketua Pansus P4S, Devie Prihartini Sultani, Minggu (14/11/2021). Mengutip ini Inilah Koran, Devie menyebut regulasi terkait P4S sudah selesai. “Untuk pembahasan itu sudah final, cukup alot pembahasan Raperda P4S ini. Melalui perdebatan cukup panjang, kami menyepakati beberapa hal,” kata Devie.
Lebih lanjut, Devie memaparkan, aturan yang dibuat dalam Raperda ini sesuai dengan hukum perundang-undangan yang berlaku. Seperti tercantum dalam pasal 25 ayat 1 yang berbunyi pelanggaran pelanggaran perilaku penyimpangan seksual ini dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
“Antara lain UU porno aksi dan pornografi, UU perlindungan anak, Perda ketertiban umum. Kemudian komisi yang akan dibentuk nantinya dapat merekomendasikan kepada Pemkot Bogor manakala ada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Devie menegaskan, dengan selesainya Raperda P4S ini, Wali Kota Bogor Bima Arya diberi waktu enam bulan untuk mengesahkannya menjadi Perwali. “Kami Anggota Pansus berusaha semaksimal mungkin agar Perda ini benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan keresahan masyarakat bisa teratasi sehingga Kota Bogor menjadi Kota ramah anak secara nyata juga kota yang patuh akan norma-norma agama juga norma manusia,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor Alma Wiranta menyampaikan Pemkot Bogor memiliki tujuan yang sama sehingga pengawalan melalui panduan norma yang berdasarkan Peraturan Bersama Menkumham dan Mendagri Nomor 20 dan 77 tahun 2012.
“Untuk mewujudkan implementasi Kota Bogor sebagai Kota toleransi, salah satu bagian penting adalah melindungi masyarakat rentan, perempuan dan anak dari perilaku penyimpangan seksual serta diskriminasi oleh karenannya sanksi tidak dituangkan dalam Perda P4S ini,” jelasnya. (wan)
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat