Banyak Pelanggaran Izin di Kab. Bogor, Tak Ada Punishment yang Ada Hanyalah ‘Mekanisme Transaksional’

CibinongMaraknya pengangkangan izin di Bumi Tegar Beriman tak lepas dari lemahnya sistem inventarisir yang dilakukan instansi-instansi terkait dibawah komando Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor.

Hal itu diungkap pengamat kebijakan publik, Yusfitriadi kepada Rakyat Bogor, Senin (6/12/2021). Menurut Yus, panggilan akrabnya, banyaknya pelanggaran perizinan tersebut dikarenakan tak adanya ‘hukuman’ yang benar-benar membuat jera para pelakunya.

“Bisa jadi dimungkinkan karena mungkin selalu dapat diselesaikan dengan mekanisme yang illegal pula. Misalnya tidak ada punishment, malah hanya cukup dengan “mekanisme transaksional” yang pada akhirnya dikeluarkan izinnya,” katanya.

Yus mencontohkan dalam hal pelanggaran izin tower misalnya. Menurut Yus, sebenarnya dalam konteks suporting equipment dan supporting sistem teknologi, pendirian tower-tower provider telekomunikasi merupakan keniscayaan.

“Begitupun ketika berbicara tentang penyebaran dan pemerataan aspek penerangan, keberadaan tower-tower aliran listrik menjadi sebuah kebutuhan. Namun tentu saja semua harus melalui aturan yang berlaku,” paparnya.

Sehingga, lanjut Yus, akan terjadi sebuah sistem tatakelola yang baik. Namun terkadang di lapangan banyak hal yang prosesnya tidak sesuai dengan aturan. Karena pendirian tower apapun ketika tidak sesuai dengan aturan akan berimplikasi tidak sederhana.

Baca juga:  Pohon Besar di Jalur Bocimi Jadi Ancaman

“Seperti mengganggu tata kota, berdampak pada kesehatan karena akan mengandung radiasi yang cukup tinggi, berdampak fatal ketika kotruksi dibangun di area tanah yang tidak sesuai,” ungkapnya.

Karena itu pula, Yus menyebut izin yang harus dikantongi itulah yang mampu mengatur berbagai persyaratan agar proyek pembangunan tower-tower itu berimplikasi baik bagi semua sektor dan tidak ada yang terganggu.

“Namun sayangnya seringkali izin-izin pembangunan tower tersebut dimanfaatkan oleh oknum-oknum pemerintah yang menjamin keamanan, semua seakan tidak berizin resmi pun para perusahaan merasa aman dengan proyeknya,” jabar Yus.

Dalam hal ini Yus juga menyayangkan sikap Pemkab Bogor yang lemah. “Yang lemah dari pemerintah dalam berbagai aspek perusahaan jasa adalah kemampuan untuk meninventarisir terkait aspek legal dari operasionalnya sebuah perusahaan, termasuk inventarisasi pembangunan tower-tower yang tidak berizin,” tandas Yus. (fuz)