Bogor, HRB – Masih banyaknya praktek pungutan liar (pungli) terhadap angkutan kendaraan umum maupun tambang yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum, khususnya di wilayah perbatasan. Menjadi sorotan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto.
Menurut Rudy, daerah-daerah perbatasan seperti di Kecamatan Parung Panjang menjadi titik paling banyak terjadinya praktek pungli di jalan raya. Terlebih oknum-oknum yang melakukan pungutan kepada sopir-sopir truk angkutan tambang yang melintas di wilayah tersebut.
Karena itu, dirinya meminta agara Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor sesegera mungkin melakukan penertiban terhadap oknum-oknum pelaku pungli di Kabupaten Bogor ini. Terlebih khusus di perbatasan Kabupaten Bogor dengan Tangerang.
“Dishub harus melakukan pembenahan secara menyeluruh, agar citra mereka akan selalu baik di mata masyarakat. Salah satunya adalah dengan mengadakan menertibkan oknum-oknum pungli di perbatasan Parungpanjang Bogor dan Tangerang dan yang belum menjalankan sesuai tugas pokok dan fungsinya dengan baik untuk segera dilakukan,” ungkap Rudy, Minggu (25/9/2022).
Disisi lain, Kepala Dishub Kabupaten Bogor Agus Ridhallah menjelaskan, penertiban terhadap oknum-oknum yang melakukan pungli di jalan raya, apalagi yang berbatasan langsung dengan wilayah lain seperti Parung Panjang yang merupakan pintu masuk baik ke Kabupaten Bogor maupun Tangerang. Pihaknya, harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Dishub Kabupaten Bogor, sehingga tidak menimbulkan kesinggungan kedua belah pihak, dalam menertibkan oknum pelaku pungli yang dianggap sudah meresahkan tersebut.
“Saya akan melakukan koordinasi terus ya dengan Dishub Kabupaten Tangerang mengenai oknum pungli tersebut, karena sangat meresahkan,” ucapnya.
Selain menertibkan pelaku pungli di jalan raya. Agus Ridho sapaan karibnya pun menyatakan, pihaknya juga akan kembali bertindak tegas kepada kendaraan-kendaraan angkut tambang yang melintas di luar jam operasional yang sudah ditentukan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor nomor 120 tahun 2021. Dimana dalam Perbup tersebut, kendaraan angkut tambang hanya boleh melintas mulai pukul 20.00 hingga 05.00 WIB.
“Kita tertibkan juga mobil-mobil tronton ini yang terus melanggar jam operasional Perbup Bogor nomor 120 tahun 2021,” tegas Agus.
Dirinya meminta kepada pengusaha dan angkutan tambang di Kabupaten Bogor untuk tidak melakukan aktivitasnya di siang hari.
“Saya meminta kepada pengusaha galian tambang, kemudian kepada perusahaan angkutan tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor, kesadarannya untuk tidak melaksanakan kegiatan pada siang hari, karena sesuai pemberlakuan pembatasan operasional, pengangkutan hasil tambang hanya boleh melintas mulai pukul 22.00 sampai dengan jam 5 pagi,” pungkasnya.
Di Kabupaten Bogor sendiri selain Kecamatan Parung Panjang, Gunung Sindur juga menjadi kecamatan yang mempunyai titik pungli cukup banyak. Ada beberapa titik yang kerap dijadikan lokasi pungli salah satu diantaranya yakni di Pangkalan Lala. Tarifnya pun bervariasi. Mulai dari Rp2.000 hingga Rp 25 ribu per kendaraan.
“Mereka (pelaku pungli) selalu memaksa bayar. Untuk yang Rp25 ribu baru berlangsung selama empat hari,” kata salah satu sopir truk tronton yang enggan dikorankan namanya.
Ia juga menambahkan, selama perjalanan dari Rumpin sampai Gunungsindur menghabiskan sekitar Rp70 ribu.
“Dulunya Rp 500-Rp2.000 (masih ringan). kalau sekarang bisa berkali lipat. Gaji saja tidak segitu, tapi pengeluaran banyak dan kami sudah melaporkan ke kepolisian,” tandasnya. Axl
Tags: Pungli
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut