Sukamakmur. Rakyatbogor.net – Hati-hati jika ingin membeli tanah di Kecamatan Sukamakmur, khususnya perbatasan antara Desa Sukaharja dengan Sirnajaya, Kabupaten Bogor. Pasalnya, banyak lahan-lahan di kawasan itu yang kini berstatus sengketa.
Hal itu dapat dilihat dari banyaknya plang-plang pengumuman tanah sitaan oleh Bank Indonesia. Dari informasi yang diperoleh Rakyat Bogor, sengkarut lahan di wilayah ini sudah mulai banyak terjadi sejak tahun 2005 silam saat banyak pemilik lahan mengajukan agunan ke Bank.
Hal ini dibenarkan salah seorang warga Desa Sukaharja, Andi Marjoko. Menurutnya, puluhan papan pengumuman sita lahan yang tertera tulisan Bank Indonesia tersebut, sudah terpampang di seputar lokasi lahan sejak setahun lalu.
“Saya belum tau pasti penyebab penyitaan lahan itu, yang saya dapat informasinya sejak tahun 2005 pemilik lahan mengajukan agunan ke Bank, mungkin karena permasalahan itu akhirnya lahan disita negara,” tutur Andi saat ditemui dikediamannya, Senin (13/12/2021). Lebih lanjut, Andi menjabarkan, lokasi lahan yang disita negara itu, sebagian berada di wilayah Desa Sukaharja dan sebagian ada pula yang masuk wilayah Desa Sirnajaya Kecamatan Sukamkmur, tepatnya didekat area Gunung Batu. “Lokasinya memang berada diantara dua desa, Sukaharja dan Sirnajaya,” tambahnya.
Senada, H.Idim warga Desa Wargajaya Sukamakmur juga memberikan kesaksiannya. Dikatakan Idim, awal mula sengkarut lahan di wilayahnya terjadi pada tahun 1980-an. Saat itu, terang Idim mulai ada yang menjual lahan ke pengusaha. Diakui dari harga tanah tersebut ketika itu Rp100,- per meter dan melibatkan beberapa Kades lama dizaman itu, yang kini sudah almarhum. “Sekarang Kades-kades yang dahulu terlibat jual beli lahan warga itu sudah meninggal dunia. Baru sekitar 5 bulan datang pihak Bank Indonesia memasang plang dilokasi lahan yang disita,” akunya. Ia juga mengatakan, dahulu banyak lahan warga yang dijual oknum, padahal pemiliknya tidak pernah menjual.
“Setelah ganti Kades pada saat itu mulai ada tumpang tindih kepemilikan lahan yang dijual lagi oleh biong saat itu. Dan itu terjadi lagi setiap ganti Kades yang saat ini sudah meninggal dunia semua,” tutupnya. Sementara itu, Kepala Unit Pol PP Kecamatan Sukamakmur, Edi Rahman ketika dikonfirmasi, membenarkan jika di sepanjang Jalan Wanajaya yang menghubungkan wilayah Desa Sukaharja dengan Desa Sirnajaya tersebut, terdapat puluhan papan pengumuman penyitaan lahan oleh negara cq. Bank Indonesia (BI). “Iya sudah hampir Setahun plang itu terpasang. Itu kasusnya BLBI, yang sita Ratusan hektar hektaran tanah di desa tersebut,” singkatnya. (Asb)
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat