Banyak Tanah Sengketa di Timur Kabupaten Bogor

Cariu, rakyatbogor.net – Kasus mafia tanah yang kini ramai diperbincangkan usai berhasil diungkap jajaran Polres Bogor, secara tidak langsung membuka banyak borok perihal sengketa lahan di Timur Kabupaten Bogor.

Dari penelusuran Rakyat Bogor, ada beberapa warga yang mengaku tengah bersengketa soal kepemilikan lahan mereka. Seperti diakui Minan (65), warga Desa Karya Mekar, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor.

Minan bahkan mengancam akan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan haknya. Kasus Minan sendiri berawal saat ia tak bisa membuat jalan di atas miliknya sendiri yang terletak di Dusun Babakan Pesangrahan, RT 12/RW 04. Tanah itu sendiri ia beli H. Aan dengan total luas 4.500 meter dari total 5.471 meter persegi yang diakui Minan.

“Jual beli tersebut belum terjadi pelunasan saat itu, dan saya tetap menyerahkan akte tanah atas nama Minan seluas 4.500m kepada H.Aan. Tapi ketika akan membuat akses jalan di tanah itu, muncul seseorang yang mengaku penerima kuasa dari H.Aan dan terjadi penghentian pembuatan jalan milik saya,” kata Minan, kepada Rakyat Bogor, Senin (17/1/2021).

Dari kejadian tersebut, akhirnya keluarga Minan melaporkan ke pihak desa, dan terjadi mediasi di kantor Desa Karya Mekar, antara keluarga Minan dan Basri Abdul Rahman alias gondrong yang dihadiri pula oleh Bhabinkamtibmas dari Polsek Cariu, serta Babinsa. Namun semua itu, diakuinya tidak ada benang merah dari permasalahan tersebut

“Saya memang pernah memberikan surat kuasa kepada Septy Zukrina (istri Basri Abdul Rahman-red), tanah milik Minan dengan isi surat kuasa untuk memperdayagunakannya. Tapi saat ini, saya telah mencabut kuasanya dan sempat di informasikan kepada pemerintahan desa. Dan saat ini, saya memberikan kuasa kembali yang baru perihal tanah yang sama, kepada anaknya yang bernama Mukim untuk mengambil keputusan dan kuasa penuh akan tanah dan aset milik saya,” ujarnya.

Menurutnya, pemberian kuasa yang baru akan lahan yang sama, maka dipandang secara hukum pasal 1816 KUH Perdata, maka menggugurkan kuasa sebelumnya. Kemudian merujuk kembali kepada pasal 1813 dan 1814 KUHPerdata, tentang pencabutan surat kuasa. “Saya akan terus memperjuangkan hak keluarga saya, dan akan menempuh jalur hukum,” aku  Edo (37) yang merupakan anak ke-8 dari Minan.

Menanggapi ini, M.Jaji sebagai Kepala Desa Karya Mekar angkat bicara saat dikunjungi Rakyat Bogor di kantornya. Ia mengaku, pihaknya sebagai kepala desa hanya bisa memfasilitasi untuk musyawarah dan itu pun tidak ada hasilnya. “Kami hanya memfasilitasi untuk musyawarah dan secara sah kepemilikan itu adalah atas nama.Tapi karena tidak ada hasil dalam musyawarah, maka silahkan menempuh jalur apapun,” terang Jaji.

Baca juga:  Budidaya Jamur di Sukadamai Jadi Komoditi Unggulan Sukamakmur

Persoalan sama, juga dialami warga di Kecamatan Sukamakmur. Lantaran merasa dirugikan tanahnya diklaim orang lain dengan dimasukan program PTSL, keluarga Idin yang mengklaim memiliki tanah seluas 17.500 meter di Desa Sukawangi Kecamatan Sukamakmur, berniat akan menempuh jalur hukum.

Diketahui, persoalan itu berawal dari transaksi jual beli kepada pejabat RT orang tua dari Enceng pada Tahun 2015 lalu. Dengan adanya transaksi jual-beli tersebut, maka orang tua Enceng meminjam surat tanah milik Idin untuk proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB), untuk pembuatan dan pengurangan jumlah objek tanah yang ada.

“Dari adanya proses yang cukup lama belum juga dibuatkan. Karena banyak hal yang mungkin terjadi dan ada beberapa faktor, sampai meninggalnya orang tua Enceng. Dan sampai saat ini surat girik tersebut, belum pernah diserahkan kepada saya. Namun secara fakta di lapangan, ada catatan dari panitia penyelenggara Program PTSL tanah tersebut masuk dalam daftar atas nama Enceng,” kata Idin (65), kepada Rakyat Bogor, Senin (17/1/2021).

Hal senada dikatakan Apep (40) selaku anak dari Idin, mengatakan dengan adanya kejadian ini. Idin selaku pemilik sah atas nama tanah tersebut, merasa dirugikan. Iapun mengancam akan menempuh jalur hukum, dan meminta kepada pemerintahan desa untuk adanya ketegasan dalam mengambil keputusan. Hal itu diakui mengingat Idin adalah pemilik yang sah atas tanah tersebut dengan luas 17.500 meter.

“Saya pemilik tanah yang sah akan terus memperjuangkan hak kami. Sudah cukup lama kami bersabar, bahkan sudah beberapa kali musyawarah di desa, terakhir di hadiri Satpol-PP kecamatan, pihak kepolisian dan Aparatur Desa Sukawangi. Namun sampai saat ini belum ada kesepakatan hasil dari musyawarah saat itu, yang katanya akan diukur keseluruhan lahan  terlebih dahulu mana buktinya,” ujar Apep selaku anak dari Idin.

Soal ini, Kades Sukawangi Budi menjelaskan terkait permasalahan tersebut, harus dilihat dahulu bidang tanah dan diadakan pengukuran. apakah benar sekian, dan dilihat dulu later c nya atas nama siapa. Dan pihaknya juga tidak menampik, bahwa leter C desa diketahui atas nama Idin.

“Ya memang betul leter C desanya masih atas nama Idin.Tapi kami selaku pihak desa, hanya bisa menjembatani terkait sengketa lahan tersebut, sebab yang bisa memutuskan adalah pengadilan,” jelas Budi.

Disinggung informasi akan dimasukan program PTSL, Budi pun menyanggahnya. Menurutnya, tanah dalam sengketa tidak dapat dimasukkan dalam program PTSL. “Tidak mungkin bisa lah, kalau itu tanah di PTSL kan. Karena itu tanahnya dalam keadaan sengketa,” tukasnya.(Ags/Asb)