Kemang, HRB – Keputusan pemerintah dengan mematikan siaran analog dengan dialihkan ke sistem digital khususnya di wilayah Jabodetabek, tampaknya masih belum bisa dirasakan oleh masyarakat kelas bawah.
Pasalnya, sebagian besar masyarakat ini banyak yang belum memiliki Set Top Box (STB) agar bisa menikmati tayangan televisi digital.
Salah satunya yang dirasakan oleh Nursari warga Desa Jampang Kecamatan Kemang, yang mengeluhkan semenjak pemerintah mematikan siaran analog pada 2 November lalu, baik dirinya maupun keluarga sama sekali tidak bisa menyaksikan siaran televisi di chanell mana pun juga.Justru Nursari menganggap kebijakan ini merepotkan dan menyulitkan warga.
“Sekarang belum adanya STB gak bisa nonton, biasanya pagi siang dan malam itu selalu liat TV. Bahkan anak saya sekarang ketika ingin nonton acaraTV atau film kartun gak bisa liat lagi dan nangis,” keluh Sari kepada wartawan, Sabtu (5/11/2022) lalu.
Sambungnya, padahal sejak wacana peralihan TV analog ke TV Digital itu pemerintah desa sudah mendata dan meminta beberapa berkas seperti kartu Keluarga dan kartu tanda penduduk (KTP).
“Padahal sudah didata sejak empat bulan lalu semenjak adanya wacana dari pemerintah peralihan dari TV analog ke digital belum dapat sudah dipinta KK sama KTP sejak 4 bulan lalu tapi belum dapat stb, kalau yang lain katanya sudah ada yang dapat,” katanya.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bogor, Bayu Rahmawanto menjelaskan untuk pembagian hanya pada jadwal awal pendistribusian saja untuk masyarakat yang ada di data Desil 1.
“Belum ada arahan dari Kemenkominfo berkaitan pengadaan STB utk masyarakat tidak mampu di luar data Desil 1,” ujar Bayu.
Mantan Camat Ciawi itupun menambahkan, kondisi wilayah di Kabupaten Bogor yang cukup luas menjadi salah satu kendala dalam pendistribusian STB.
“Banyak penerima yang berada lokasinya pelosok sulit dijangkau oleh petugas teknisi STB, belum lagi kendala teknis terkait antena yg tidak sesuai standar STB,” tandasnya.
Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada 2 November resmi menonaktifkan saluran TV analog untuk beralih ke saluran TV digital.
Bahkan, Kemenkominfo telah membuka posko penanganan bantuan STB bagi masyarakat di wilayah Bogor, yang dipusatkan di Hotel Salak Heritage Kota Bogor.
Bagi warga yang ingin mendapatkan STB tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya, membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa/kelurahan.
Diskominfo Kabupaten Bogor telah mendistribusikan 144.232 STB bagi masyarakat Kabupaten Bogor yang masuk kategori tidak mampu. Hal tersebut seiring kebijakan pemerintah pusat yang akan menonaktifkan saluran TV analog dan mengalihkannya pada saluran TV digital.*/Axl
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut