Banyaknya Penambang di Bogor Timur, Walhi Ingatkan Kerusakan Lingkungan

Jonggol, rakyatbogor.net – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat meminta Pemerintah Provinsi untuk tak menutup mata terkait banyaknya aktifitas pertambangan di wilayah Timur Kabupaten Bogor. Sebab, kegiatan ini dianggap sudah merusak alam dan mengancam kestabilan ekosistem yang tentunya bisa berpengaruh terhadap perubahan iklim.

“Semua aktifitas pertambangan itu menimbulkan dampak. Jika tambang tersebut konsesinya luas dan besar, dan apalagi berada di kawasan perbukitan atau kaki gunung, maka dampak serta ancamannya bisa berupa longsor dan banjir disertai lumpur.

Selain itu akan mengalami degradasi kerusakan lingkungan yang berdampak perubahan iklim dan bisa menyebabkan mata air hilang serta debit air berkurang,” jelasnya kepada Rakyat Bogor, Minggu (13/2/2022).

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa merubah fungsi kawasan akan berdampak terhadap daya dukung dan lingkungan.

“Dan ini, tentunya berdampak terhadap kestabilan bumi. Oleh karenanya, marilah kita mencintai bumi tanpa nafsu kerakusan,” tutupnya.

Baca juga:  Penataan Flyover Cileungsi, Alhafiz Rhanna: Camat harus punya good will

Diketahui, usaha pertambahan di wilayah Timur Kabupaten Bogor saat ini begitu mudah ditemui. Tak hanya penambangan galian tanah, adanya aktifitas penambangan pasir dan batu yang tersebar di tujuh kecamatan.

Selain galian, juga terdapat aktifitas cut and fill yang diantaranya memindahkan material dari satu lokasi ke lokasi lainnya menggunakan truk pada jam sibuk. Tak hanya itu, kerusakan lingkungan dikawasan perbukitan maupun pegunungan pun, semakin meluas yang seakan tak lagi dapat dibendung dengan dalih pembangunan maupun usaha komersil.

Menyikapi hal ini, Kasi Ops Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara mengakui bahwa pihaknya hanya memiliki kewenangan penyegelan atau penghentian aktifitas. Karenanya, diakui jika terkait perijinan merupakan kewenangan  Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Sedangkan pihak yang berwenang untuk memberikan sanksi tegas maupun penutupan lokasi penambangan, itu  adalah pemerintah pusat,” tukasnya. (Sab/Asb)