Cibinong, HRB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) menjawab keluhan 29 Kepala Desa (Kades) terkait dengan selisih perhitungan dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) yang memuncak pada saat audiensi para Kades dengan pimpinan DPRD pada Senin (26/9/2022).
Pihak Bappenda lewat Kepala Bidang Penagihan, Keberatan dan Pengawasan Pendapatan Daerah Gandi Putra S, memastikan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) nomor 70 tahun 2022 tentang BHPRD merupakan komitmen untuk memberikan sesuai hak dan potensi di masing-masing desa.
Dijelaskannya, BHPRD bersumber dari 10 komponen pajak daerah dan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG). Di mana, BHPRD dihitung dengan mempertimbangkan hasil penerimaan pajak daerah dan restribusi daerah yang terdapat pada masing-masing desa.
Artinya, penerimaan BHPRD oleh desa sangat dipengaruhi oleh penerimaan pajak daerah dan retribusi PBG di desa terkait.
“Sehingga penerimaan BPHRD tidak akan selalu sama untuk setiap tahun, bisa bertambah atau berkurang dibanding penerimaan tahun sebelumnya,” papar Gandi kepada wartawan, Selasa (27/9).
Gandi menjelaskan, BHPRD dihitung berdasarkan penerimaan pajak dan retribusi di tahun sebelumnya sebesar 10 persen dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi setelah dikurangi biaya insentif 5 persen dalam hal tercapai target.
“Komposisinya, 60 persen dibagi secara merata kepada seluruh desa dan 40 persen dibagi secara proporsional. Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, BHPRD yang dibagikan tahun 2022 adalah yang tertinggi,” tutur Gandi
Bappenda juga telah melakukan evaluasi dengan penghitungan ulang secara keseluruhan yang totalnya mencapai Rp222.435.091.990. Artinya, meningkat sebesar Rp56.280.433.281 dibanding tahun 2021.
“Jadi setelah dievaluasi memang ada yang perlu dikoreksi. Tapi Bappenda tetap berkomitmen pendistribusian BPHRD ini sesuai haknya, sehingga tidak ada yang dirugikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD) Reynaldi meminta para kepala desa (kades) untuk melengkapi persyaratan pencairan BHPRD 2022. Tujuannya, agar BHPRD bisa segera dicairkan dan pemerintah desa bisa menggunakannya dengan maksimal.
“Mekanisme pencairannya salah satu syaratnya adalah tahap 1 sudah dilaksanakan dan laporannya sudah masuk ke DPMD sebagai salah satu syarat untuk pencairan tahap kedua. Jadi Perbup yang sekarang berlaku itu bisa jadi dasar untuk pencairan tahap berikutnya,” ujar Reynaldi.
Untuk itu, bagi desa yang sudah merencanakan pencairan, bisa langsung melakukan mekanisme permohonan pencairan. Saat ini, sudah ada beberapa desa yang sudah memulai proses tersebut. Untuk itu, Reynaldi mendorong para kades agar segera menyiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan.
Sebelumnya diberitakan, para Kades se-Kabupaten Bogor mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang salah hitung Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) tahun 2022 oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) yang berdampak tak baik terhadap perencanaan pembangunan desa.
Dalam aksi curhat Kades di Gedung DPRD Kabupaten Bogor pada Senin (26/9/2022) itu, tampak hadir Ketua DPRD Rudy Susmanto, Wakil Ketua DPRD KH Agus Salim dan Wawan Haikal Kurdi serta sejumlah anggota dewan. Selain itu, hadir juga perwakilan Bappenda, Kepala Badan BPKAD Teuku Mulya dan Kepala DPMD, Reynaldi.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengungkapkan, bahwa adanya perubahan dan salah hitung BHPRD, khususnya di 29 Desa, telah berdampak pada gagalnya perencanaan di tingkat desa.
“Disampaikan oleh para kepala desa tadi, katanya Kabupaten Bogor adalah desa termaju di Indonesia, ya perhitungannya jangan secara manual melainkan harus secara digital. Akhirnya saat ini kita melihatnya bukan kesalahan hitung, tapi melihat ini gagal perencanaan,” beber Rudy.
Rudy menilai hal tersebut harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya Bappenda. “Dan kedepan, sebaiknya harus disosialisasikan dulu dan diajak duduk bareng dulu, jangan kemudian akhirnya membuat Kades terkaget-kaget dengan perhitungan sepihak Bappenda,” imbuhnya.
Terkait hal itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) Kecamatan Citeureup, Wawan Kurniawan mengaku mendapatkan sedikit pencerahan dari DPRD Kabupaten Bogor, walaupun belum menemukan solusi dalam audiensi yang digelar tersebut.
“Kalau dibilang puas ya relatif, tapi kami melihat tanggapan dari pihak DPRD, khususnya Ketua DPRD dan para Wakilnya, mereka sangat aspiratif lah dengan kisruh bagaimana pembagian BHPRD ini. Tadi juga ikut andil bagaimana agar segera mendapatkan solusi,” tutup Wawan. (Cky)
Tags: Bappenda
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor