Rumpin, HRB – Kenyamanan pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat menjadi salah satu faktor cukup penting. Namun, pelayanan bisa terganggu ketika Kantor pelayanan masyarakat di Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor mengalami kerusakan bangunannya.
Padahal, pelaksanaan proyek tender pembangunan gedung kantor Kecamatan Rumpin yang terletak yang berada di Jalan Prada Samlawi Desa Rumpin tersebut, berdasarkan Surat Pemberitahuan Mulai Kerja ( SPMK ) No.601/193/SPMK/VIII/2021, tertanggal 25 Agustus 2021 dengan menggunakan dana APBD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021, dengan nilai kontrak proyek sebesar 6,9 miliar rupiah lebih.
Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Rumpin Asep Achadiat Sudrajat, bahwa terdapat bangunan kantor Kecamatan Rumpin baru rampung sekitar tiga bulan lalu saat ini kondisinya mulai mengalami kerusakan dan kebocoran pada bagian atap gedung.
“Di beberapa ruangan gedung baru kantor pusat pelayanan publik itu saat ini telah mengalami kerusakan dan kebocoran. Termasuk di beberapa ruangan memang ada atap genting yang bocor,” ungkapnya.
Dirinya mengatakan ada kemungkinan juga ada paralon saluran air yang lepas. “Termasuk di ruangan saya juga ada yang bocor,” ungkap Asep Achadiat Sudrajat, Jum’at (15/7/2022) lalu.
Pihaknya juga telah memberitahukan dan mengirimkan surat kepada pihak penyedia jasa untuk memperbaiki kerusakan gedung kantor kecamatan tersebut. Karena gedung ini masih dalam tahap pemeliharaan dari pihak ketiga perusahaan penyedia jasa pelaksana proyek tender tersebut.
Dirinya menambahkan, pada bangunan kantor juga ditemukan terdapat beberapa kekurangan teknis dari bangunan gedung yang baru tiga bulan dipakai ini. Diantaranya kurangnya voltase daya listrik dan perbaikan aula.
“Apabila tidak diperbaiki tentu akan menggangu pelayanan publik, jadi tidak nyaman. Kami berharap pihak penyedia jasa segera memperbaiki kerusakan ini. “Namun itu sudah selesai ditangani pihak ketiga. Tinggal beberapa ruangan yang bocor – bocor ini, kami masih menunggu untuk segera diperbaiki pihak ketiga,” tutup Asep Achadiat Sudrajat. Asb
Tags: Kantor Kecamatan Rumpin
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut