Bawa Teman Dekat Berhari Hari, HS Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Tersangka PencabulanIST: Bawa Teman Dekat Berhari Hari, HS Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur.(foto: djm/ist)

Cibinong, HRB – Seorang pria berinisial HS ditangkap Petugas Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bogor karena diduga melakukan aksi pencabulan terhadap seorang Siswi Kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan, Pengungkapan kasus pencabulan terhadap korban ESR ( 17 th) yang masih menginjak sekolah di bangku SMP kelas 3 smp Tersebut berdasarkan laporan keluarga korban kepada pihak kepolisian.

“Melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait adanya tindakan Pencabulan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku tindak pencabulan yakni HS di kontrakannya.Ujar Siswo, Sabtu (06/08/22)

Dari hasil penyidikan yang dilakukan terungkap jika pelaku selama ini telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 3 kali di beberapa tempat berbeda.

“Dari penyidikan yang kami lakukan terhadap pelaku HS ini bahwa dirinya mengakui pernah berhubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali. Yang mana hal tersebut di lakukan di rumah orang tuanya sebanyak dua kali dan sekali di sebuah villa di kawasan puncak Bogor.” Ungkap Siswo

Baca juga:  Konflik dengan Kades Kiarasari, Camat Sukajaya Diminta Mundur

Kejadian Pencabulan tersebut baru di ketahui oleh orang tua ESR yang terus mencari putrinya karena tidak kunjung pulang selama beberapa hari,dari pencarian yang dilakukan, akhirnya diketahui bahwa ESR yang masih berstatus pelajar tersebut masih masuk sekolah sehingga akhirnya dilakukan penjemputan oleh orang tuanya di sekolah.

Atas perbuatannya pelaku HS yang juga teman dekat korban terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 milyar rupiah karena telah melanggar undang undang perlindungan anak.

“Pelaku HS ini akan kita kenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo psl 64 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, Dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 M. Jelas Siswo. (djm)

Tags: