Bawaslu Ingatkan Perangkat Desa Jangan ‘Berpihak’ di Pemilu

Cibinong, HRB 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor sudah mengantisipasi adanya keterlibatan penyelenggara negara dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif dan Presiden di Februari 2024 mendatang.

Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanuddin menjelaskan, penyelenggara negara yang dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), aparat TNI dan Polri, termasuk perangkat desa serta Kepala Desa maupun Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).

Mereka semua secara tegas dilarang untuk tidak terlibat dalam kampanye politik menjelang hajatan Pemilu sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 282.

“Apalagi jika mereka menggiring atau meminta pejabat di bawahnya seperti Ketua RT dan RW untuk memenangkan calon legislatif atau calon presiden tertentu, itu jelas melanggar aturan,” ungkap Burhan kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

Jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut, lanjutnya, para penyelenggara negara itu terancam sanksi pidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Pasal 280 ayat 3.

“Ini yang kita warning, jangan sampai perangkat desa, ASN, TNI dan Polri terlibat atau aktif dalam kampanye calon dan partai politik tertentu, ikuti aturan mainnya supaya kehidupan demokrasi kita semakin baik dan sehat,” jelas Burhan.

Baca juga:  Kang Emil: Alun-Alun Ruang Demokrasi dan Keluarga

Menurutnya, posisi strategis yang diduduki oleh para penyelenggara negara tersebut akan sangat memungkinkan “disusupi” oleh para politisi untuk memenuhi hasrat politiknya. “Jika (penyelenggara negara) terbukti terlibat maka itu pun akan menjerat peserta Pemilu (caleg) sebagai pihak yang melibatkan,” jelas Burhan.

Sejauh ini, kata Burhan, Bawaslu telah mencatat sejumlah potensi pelanggaran Pemilu yang besar kemungkinannya dilakukan oleh penyelenggara negara dan para peserta itu sendiri.

“Ada calon peserta pemilu (caleg) itu suaminya adalah kepala desa pun ada yg istrinya sebagai kepala desa. Lalu ada juga yang orang tuanya sebagai kepala desa. Ini yang kami amati,” ungkapnya.

Menurutnya, potensi keterlibatan para penyelenggara itu sangat terbuka apalagi dengan posisi berada dalam satu atap dengan calon peserta Pemilu. “Ini yang kami soroti. Karena potensi keterlibatan kepala desa sebagai penyelenggara itu sangat mungkin terjadi. Apalagi jika memang ada hubungan keluarga,” kata Burhan.

Karenanya, Bawaslu Kabupaten Bogor juga berharap masyarakat untuk ikut menyoroti potensi pelanggaran tersebut untuk meminimalisir adanya kecurangan Pemilu. “Kami harap masyarakat juga aktif untuk mengawasi dan bisa melapor kepada kami jika ada pelanggaran seperti itu,” pungkas Burhan. (Cky)