Cibinong, HRB – DPC Organda Kabupaten Bogor tetapkan harga jasa transportasi kendaraan umum di Kabupaten Bogor, hal ini dilakukan lantaran naiknya harga beli Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga 30 persen, Senin (5/9/2022).
Sekretaris DPC Organda Kabupaten Bogor, Haryandi mengatakan, tarif baru diberlakukan sesuai usulan para pengurus di organisasi tersebut. Kenaikan tarif angkutan perkotaan ini bertujuan agar para sopir angkutan tetap bisa beroperasi di tengah lonjakan harga BBM.
“Kalau tarif baru tidak ditetapkan segera, akan jadi polemik baru nantinya. Karena harga BBM kan sudah naik, jadi otomatis para sopir beli BBM dengan harga baru,” katanya.
Langkah ini pun diambilnya dengan berat hati, Haryandi mengatakan,Menurutnya, kenaikan tarif angkutan perkotaan itu harus dilakukan untuk menjaga agar operasional angkot tetap berjalan serta menjaga sopir dan pemilik angkutan tetap bisa bertahan hidup.
“DPC Organda mengambil keputusan yang sangat sulit di saat kondisi ekonomi yang juga sulit pasca-pandemi. Tapi kami tetap memilih beroperasi daripada demo atau mogok dengan menetapkan tarif baru. Maka itu kami mohon masyarakat dapat mengerti posisi kami,” ungkapnya.
Haryandi menjelaskan, secara umum tarif baru angkutan umum di Kabupaten Bogor naik sebesar 21 persen. Hal ini sudah dipertimbangkan secara matang dengan tetap memperhatikan beban masyarakat dan sopir angkot.
“Tapi untuk ongkos angkot pelajar, sejak dulu semua sopir di Kabupaten Bogor selalu memberi tarif istimewa dengan menerima berapapun ongkosnya. Ini bentuk kepedulian kami bagi para pelajar yang sedang menjalani pendidikan,” pungkasnya. (PAR)
Tags: Angkot
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut