Belasan ASN Terjaring GDD Satpol PP Kabupaten Bogor

ASN Terjaring GDDBelasan ASN Terjaring GDD Satpol PP Kabupaten Bogor

Cibinong, HRB

Sebagai upaya meningkatkan kesadaran disiplin pegawai aparatur sipil negara di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar Gerakan Disiplin Daerah (GDD) di beberapa titik di wilayah Kecamatan Cibinong, Rabu, 21 Juni 2023.

Menurut Kepala Bidang Pembinaan Satpol PP Kabupaten Bogor, Prayoga Sentosa, GDD tersebut merupakan pelaksanaan bimbingan ke masyarakat dan pembinaan bagi ASN untuk mentaati Peraturan Daerah (Perda) atau peraturan kepala daerah.

“Tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran disiplin Pegawai ASN di wilayah Kabupaten Bogor. Sekaligus pelaksanaan bimbingan teknis, mental dan rohani, penyuluhan, pelaksanaan pengawasan dan operasi penyelenggaran disiplin daerah,” tutur Prayoga.

Dari giat GDD tersebut, Prayoga menilai masih banyak ASN yang kurang memiliki kesadaran tentang kedisiplinan, karena banyak melanggar yang kedapatan keluar diluar jam kerja dan untuk penggunaan atribut masih belum lengkap.

“Dari hasil pelaksanaan penyelenggaraan disiplin aparatur daerah didapatkan bahwa kesadaran pegawai dalam hal kedisiplinan terkait ketentuan jam kerja,” nilai Prayoga.

Baca juga:  DPMD Gunakan Perbup Lama untuk Cairkan Samisade 2022, Nunggu Persetujuan Revisi dari Kemendagri Kelamaan

Sementara itu, Kepala Seksi Binmas dan PSDA, Agus Budi menjelaskan, kegiatan pertama berlangsung di gerbang pintu utama Pemda Kabupaten Bogor dan dilanjutkan ke rumah makan sekitaran wilayah Kecamatan Cibinong. Hasil dari pelaksanaan Penyelenggaraan Disiplin Daerah dibagi 2 Tim. Tim A dilaksanakan di depan Masjid Baitul Faizin dan didapatkan 18 (delapan belas) orang pelanggar.

“Dan untuk Tim B melakukan penyisiran ke tempat keramaian dan rumah makan di sekitar wilayah Kecamatan Cibinong dan didapatkan 1 (satu) orang pelanggar dari Dinas Perikanan. Total pelanggar yang didapatkan dalam kegiatan PDAD berjumlah 19 (sembilan belas) orang, yang keluar dinas di jam kerja, tidak membawa surat tugas, dan tidak memakai atribut lengkap,” tandasnya.

Agus Budi pun mengatakan, pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan disiplin aparatur daerah diharapkan dapat terus dilakukan secara berkesinambungan. */Axl

Tags: