Parung, HRB – Masih banyaknya spanduk dan umbul-umbul liar yang bertebaran di Kecamatan Parung, membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kecamatan setempat melakukan tindakan tegas, berupa pencopotan secara paksa belasan spanduk liar yang terpasang di sejumlah ruas jalan yang ada di Kecamatan Parung.
Kepala Unit (Kanit) Satpol PP Kecamatan Parung, Endang Darmawan menjelaskan bahwa spanduk–spanduk liar tersebut dicopot karena tidak memiliki izin resmi dan mengganggu keasrian lingkungan dan bisa membahayakan pengguna jalan
“Giat penertiban spanduk tidak berizin di wilayah Parung ini meliputi sejumlah jalur jalan kelas Kabupaten dan jalan Provinsi tepatnya di wilayah jalan Cogreg, jalan Haji Mawi dan sekitarnya,” ungkap Jack, sapaan akrabnya, Senin, 6 Februari 2023.
Ia menambahkan, sedikitnya ada sekitar 15 spanduk liar yang dicopot petugas penegak Perda tersebut. Sebagian besar dari spanduk itu adalah spanduk iklan / promosi produk rokok dan perumahan.
“Padahal kami sudah imbau berkali–kali baik melalui sosialisasi langsung dan sarana informasi di media, agar para pelaku usaha untuk mengurus dulu izin resmi promosi atau iklan dari produk mereka,” tegasnya. axl
Tags: Spanduk Liar
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut