Rakyat Bogor, Cibinong – Rabu (8/12/2021), Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan lakukan rapat koordinasi dengan perangkat daerah terkait seperti Pemerintah Kecamatan Cisarua, Pemerintah Desa/Kelurahan di Cisarua dan UPT wilayah Puncak serta PD Pasar, Dishub, DPUPR dan Satpol PP, di Aula Kecamatan Cisarua. Langkah ini dilakukan untuk membahas dan berkolaborasi menata kawasan Puncak agar lebih indah dan nyaman, baik bagi masyarakat kawasan Puncak maupun wisatawan.
Dalam kesempatan ini, Iwan mengatakan, penataan kawasan Puncak harus dilakukan secara kolaborasi bersama-sama dengan semua pihak terutama camat, kades, lurah dan UPT khususnya wilayah kawasan Puncak, bersinergi dengan Dishub, Satpol PP dan DPUPR. Mulai dari penanganan masalah sampah, bangunan eks PKL, penataan keindahan, estetika kawasan Puncak, kemacetan, parkir liar dan lainnya.
Meski terlambat, namun memang lebih baik daripada tidak sama sekali. Pasalnya, dari data yang dimiliki Rakyat Bogor saja, sudah banyak hutan alam yang hilang di kawasan Puncak selama belasan tahun. Padahal, hutan di Puncak berperan sebagai pengatur tata air di wilayah hulu hingga hilir Ciliwung, habitat untuk satwa endemik, dan menjadi tumpuan hidup masyarakat.
DAS Ciliwung yang memiliki luasan sekitar 38 ribu hektare, saat ini menyisakan 3,4 ribu hektare hutan alam atau 8,9 persen dari luas wilayahnya. Semua hutan alam yang tersisa tersebut berada di kawasan Puncak. Kondisi ini, diperparah dengan dua kebijakan yang mengatur penataan ruang di kawasan Puncak yang saling bertentangan pada saat itu.
Seperti diketahui, pada tahun 2003, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Surat Keputusan Nomor 195 Tahun 2003, telah menunjuk wilayah di Kawasan Puncak sebagai hutan produksi dan hutan konservasi. Namun, kemudian di tahun 2008, Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 yang menetapkan Kawasan Puncak menjadi kawasan hutan lindung yang memiliki fungsi konservasi tanah dan air.
“Sayangnya, pengelolaan kawasan Puncak oleh Pemerintah Daerah tidak mengindahkan Peraturan Presiden dalam pengelolaan kawasan. Hal ini menyebabkan terjadinya alih fungsi Kawasan Puncak melalui praktek-praktek pembangunan yang tidak konservatif terhadap sumber daya air dan tanah. Jelas ini mengancam ketersediaan air di masa yang akan datang akibat maraknya konversi hutan”, ujar Anggi Putra Prayoga, pegiat komunitas alam Puncak.
Lebih lanjut, ia memaparkan di tahun 2017 saja, sebesar 50 persen kawasan hutan lindung di Desa Tugu Utara dan Tugu Selatan telah beralih fungsi menjadi pemukiman, vila-hotel, dan kebun teh. Salah satu dampak yang dirasakan, sejak tahun 2015 masyarakat mengalami kekeringan dan kesulitan mengakses air bersih, terutama saat musim kemarau.
Kemudian diperparah dengan keberadaan vila dan hotel yang menguasai sebagian besar sumber mata air bahkan hingga menutup akses sumber air untuk masyarakat. Hal ini menunjukan potret buram kinerja Pemerintah Daerah yang belum mampu memberikan keadilan atas akses tanah dan air bagi masyarakat Puncak.
Sementara itu, data lain yang diperoleh Rakyat Bogor dari Seksi Program Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum dan Ciliwung menunjukan indeks penutupan lahan di kawasan Puncak seharusnya 70 persen. Namun, akibat maraknya pembangunan dan lahan ladang pertanian, indeks penutupan lahan hanya tinggal 30 persen.
Kawasan tangkapan hujan seharusnya menjadi lahan vegetasi terutama pohon besar untuk menampung curah air hujan. Hanya saja, karena tingkat kesadaran dan pendidikan warga sekitar masih relatif rendah, banyak lahan yang seharusnya menjadi daerah resapan air beralih kepemilikan dari warga lokal miskin ke pemilik modal.
Akibatnya, penataannya pun semakin sulit dikendalikan. Sebab, tidak mudah menyamakan persepsi antara pengusaha atau orang berduit itu dengan konservasi lingkungan. Diperkirakan dalam waktu lima hingga sepuluh tahu ke depan, air Sungai Ciliwung tidak akan sampai ke hilir, yakni wilayah Depok hingga Jakarta.Kondisi paling parah yang terjadi adalah krisis air di kawasan hilir. (fuz)
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat