Belum Ada Jawaban Kemendagri Terkait Revisi Perbup, Rudy: Tunda Pencairan Samisade

Cibinong, HRB – Belum selesainya revisi Peraturan Bupati (Perbup) terkait program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) menjadi alasan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengusulkan pencairan dana bantuan kepada desa-desa untuk pembangunan infrastruktur dan operasional lainnya, diminta ditangguhkan sementara.

“Sebelum revisi disetujui, jangan dicairkan dulu. Kami sudah minta revisi perbupnya. Sekarang kan sudah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri dan belum ada jawaban,” kata Rudy kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, selain soal regulasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) juga harus menghitung berapa persen Samisade akan terserap. Hal ini dikarenakan waktu yang semakin mendekati akhir tahun anggaran 2022.

Hitung-hitungan ini sangat fundamental karena bisa menjadi potensi anggaran yang tidak terserap dapat dialokasikan dalam kegiatan lain pada APBD Perubahan tahun 2022.

Terlebih, dalam aturannya pencairan Samisade dilakukan dalam dua tahap, masing-masing 60 dan 40 persen. Tapi, melihat waktu yang ada, Rudy melihat akan sulit melaksanakannya dalam dua tahap.

“Kalau perlu dikejar itu Dirjen Otda yang sekarang jadi Pj Gubernur Sulawesi Barat, agar pengajuan revisi segera disetujui. Karena ini waktu semakin mepet. Kan kalau tidak terserap bisa dipakai untuk kegiatan lain,” kata Rudy.

Sebelumnya, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan menjelaskan alasan mengenai batalnya pencairan dana Satu Miliar Satu Desa atau Samisade yang rencananya berlangsung di bulan Agustus 2022.

Baca juga:  Aktivis Ingatkan Program Samisade Jangan Sampai Jadi Ajang Bisnis ‘Para Oknum’

“Kami kan sudah siap uangnya, infrastrukturnya serta yang lainnya. Bukan kami yang bikin telat, tapi kajian dari provinsi dan pusat yang telat,” ujar Iwan.

Menurutnya, hingga kini Pemerintah Kabupaten Bogor masih menunggu kajian dari pemerintah provinsi dan Kementerian Dalam Negeri mengenai revisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang bantuan keuangan infrastruktur desa yang menjadi payung hukum Program Samisade.

Oleh karena itu, Iwan pun meminta kepada penentu kebijakan di tingkat pusat atau Kementerian Dalam Negeri dan Provinsi (Gubernur Jawa Barat-red) untuk menyegerakan kajian atas usulan Revisi Peraturan Bupati Nomor 83 yang menjadi landasan hukum program Samisade.

Dengan demikian, lanjut Iwan, percepatan akselerasi pembangunan di Kabupaten Bogor dapat berjalan sesuai target dan harapan bersama.

“Kami mohon kepada pengambil kebijakan di Pusat dan provinsi. Tolong semangat dalam melakukan akselerasi percepatan pembangunan melalui Samisade,  ya harus sama frekuensinya,” ucapnya.

Iwan mengaku, hal itu ia ketahui setelah menanyakan kepada bagian Undang-Undang (UU) dan Hukum Setda Kabupaten Bogor.

“Selain itu, saya kan masih Plt, semua harus pakai izin. Izin menandatangani revisi perbup. Ini bukan tupoksi saya. Tapi saya siap kalau emang harus saya pribadi yang datang. Saya siap,” pungkasnya. (PAR)

Tags: