Cibinong, HRB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor saat ini memiliki total 30 unit Pasar Rakyat di seluruh wilayah Bumi Tegar Beriman. Untuk pengelolaan dan pengoperasiannya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2020, tentu saja dibawah kendali Perumda Pasar Tohaga.
Namun untuk pembangunan awal, rehabilitasi dan kaitan pengembangan kualitas pelayanan ternyata masih menjadi domain atau tanggung jawab Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor, dalam hal ini Bidang Perdagangan.
Seperti halnya dalam pencapaian status Standar Nasional Indonesia (SNI), Perumda Pasar Tohaga ternyata tidak sejalan dengan keinginan dan komitmen Pemkab Bogor melalui Disdagin yang ingin menjadikan layanan dan kondisi pasar rakyat di Kabupaten Bogor berstatus SNI.
Kabid Perdagangan pada Disdagin Kabupaten Bogor, Dedi Hernadi, mengungkapkan bahwa tidak mudah untuk mendorong pasar rakyat naik level jadi berstatus SNI. “Karena harus memenuhi persyaratan, seperti faktor kebersihan, kesehatan, keamanan dan kenyamanan bagi pengunjung pasar maupun pedagang,” ungkap Dedi, Selasa 7 Februari 2023.
Dari semua persyaratan itu, kini diketahui hanya Pasar Cisarua yang sudah memenuhi syarat untuk mendapat status SNI. Itu juga masih perlu penambahan beberapa sarana khusus, seperti IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang ternyata belum ada hingga saat ini.
Selain itu, masih ada faktor lain yang harus dipenuhi pasar rakyat agar ber-SNI seperti ramah anak, para ibu menyusui, dan juga disabilitas. “Kami juga berupaya agar pasar-pasar lainnya ber-SNI, namun itu tidak mudah, butuh proses dan juga keberpihakan pemda dalam penganggaran,” tutur Dedi.
Menurutnya, status SNI dalam pasar rakyat cukup penting untuk memaksimalkan aktivitas jual beli antara pedagang dan pengunjung pasar. Dengan sarana yang memadai, pengunjung pasar pun akan semakin meningkat di tengah gempuran pasar modern dimana-mana.
“Belum lagi munculnya pasar online yang semakin memudahkan masyarakat berbelanja, maka pasar tradisional mau tak mau dipaksa untuk bersaing,” tambah Dedi yang juga mantan Kepala Bidang Promosi Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata ini.
Karenanya, Dedi berharap semua unsur baik pemerintah daerah, pengelola pasar hingga pedagang dapat saling mendukung kemajuan pasar rakyat. “Meski bertahap, namun dukungan terhadap pembangunan maupun revitalisasi pasar harus dilakukan semua pihak,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Pasar Tohaga adalah Perusahaan Daerah milik Pemerintah Kabupaten Bogor yang melaksanakan pelayanan umum dalam pengelolaan area Pasar, membina pedagang, serta bersinergi dengan Dinas dan instansi terkait guna meningkatkan indeks prestasi masyarakat Kabupaten Bogor.
Diketahui, Perumda Pasar Tohaga memiliki 30 pasar rakyat yang dikelola dan tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bogor, menyediakan beragam komoditi pangan dan kebutuhan lain masyarakat Kabupaten Bogor. (Cky)
Tags: pasar
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut