Belum Ada Perbup, PKS Sebut Banyak Perda ‘Macan Ompong’

Cibinong, HRB – Anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bogor Teguh Widodo mengatakan, banyak peraturan daerah (Perda) seperti macan ompong.

Hal itu diungkapkan dalam rapat paripurna penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah
(Perda) di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Rabu (14/9/2022.

“Kami melihat banyak Perda yang sudah dibuat dan disahkan seperti macan ompong karena belum bisa dilaksanakan. Salahsatunya karena belum adanya Peraturan Bupati (Perbup),” kata Teguh.

Perda itu, kata Teguh, sudah dengan susah payah dibuat, dibahas, dan disahkan akan  tetapi Perda itu tidak aplikatif tidak bisa direalisasikan.

“Misalkan, Perda 1/2020 tentang pelayanan kepemudaan, Perda tentang Pendidikan Dasar, Perda 7/2012 tentang PSU, kemudian Perda perubahan tentang Diniyah Ta’miliyah tahun 2019 semua ini belum ada Perbupnya,” terang Teguh.

Teguh juga meminta agar Perbup 65/2017 tentang Jamkesda agar dilakukan perubahan.

“Perbup ini sebetulnya sudah tidak layak pakai karena bertentangan dengan Pepres 18/2022 tentang Jamkesda,” ujarnya.

Teguh menuturkan, akibat Perbup 65/2017 yang belum ada perubahan, banyak masyarakat yang tidak bisa mengakses BPJS menjadi peserta BPJS PBI yang dibiayai APBD mereka tidak masuk karena ada poin peserta harus melunasi tunggakan yang ada.

“Kami minta agar Perbup ini segera ada perubahan agar masyarakat Kabupaten Bogor bisa mengakses pelayanan kesehatan menjadi peserta BPJS PBI,” tegas Teguh.

Baca juga:  TJSL Kab Bogor Amburadul, DPRD: Perdanya Harus Di Revisi

Seperti diketahui, dalam rapat paripurna tersebut tiga Raperda yang ditetapkan bersama diantaranya, Raperda tentang penanggulangan penyakit menular, Raperda tentang rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor tahun 2022-2052, serta Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain penetapan bersama tiga Raperda, rapat paripurna juga membahas agenda lainnya yakni, penyampaian tiga Raperda dan 1 (ruislag) yaitu, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kabupaten Bogor.

Kemudian Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan permohonan persetujuan tukar menukar tanah (ruislag) milik Pemerintah Kabupaten Bogor dengan tanah PT. Cipta Graha Nata Kencana.

Selanjutnya, penyampaian dokumen Rancangan KUA PPAS-P tahun anggaran 2022, penetapan Keputusan DPRD terhadap perubahan Propemperda Kabupaten Bogor tahun 2022, penetapan Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten Bogor dengan Kepala Daerah terhadap Perda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD tahun anggaran 2021.

Selain itu juga penandatanganan Nota Kesepakatan KUA/PPAS tahun anggaran 2023, pengumuman perubahan komposisi dan personalia fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bogor masa jabatan 2019-2024, pengumuman dan pembentukan anggota Pansus DPRD pembahasan tiga Raperda dan satu ruislag, serta penutupan masa sidang ke-3 tahun 2021-2022 dan pembukaan masa sidang ke-1 tahun 2022-2023.(ZAK)

Tags: , ,