Parungpanjang, rakyatbogor.net – Terkait Peratiran Bupati Bogor (Perbub) nomer 120 tahun 2021, Camat Parungpanjang Icang Aliyudi angkat bicara terkait perbub yang mengatur jam oprasional truk ber tonase besar yang memiliki roda 10 merupakan pengangkut hasil tambang.
Hal itu dikatakan Icang saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon. Ia menyampaikan, perbub itu sudah bagus. Dengan adanya Perbub ini bisa menata mobilitas truk tambang yang sembaraut dan meresahkan masyarakat.
“Intinya saya berharap bagi para pengendara truk tambang bisa mematuhi perbub itu, jadi truk tambang saat keluar dari galian itu jam 20. 00 Wib, sebelum jam 20.00 tidak boleh keluar dan juga tidak boleh ada kantong parkir,”tegasnya, Rabu (05/01/2022).
Icang menjelaskan, perbub mengatur pukul 20.00 wib sampai jam 05.00 wib, sudah sesuai dengan perbub Tangerang yang sudah berjalan, sehingga truk tambang ketika keluar dari galian tambang nanti bisa pas dengan jam oprasional di Tangerang.
“Jam oprasional dikita ini dengan tangerang ada jeda waktu buat truk tambang yang melintas menuju tangerang, kalau Perbub Tangerang jam 22. 00 wib sampai 05.00 wib,”terangnya.
Lebih jauh Icang menyampaikan, pihak Muspika Parungpanjang sudah menyampaikan atau melaksanakan sosialisasi kepihak transfoter dan pengusaha tambang, baik truk kosong maupun isi tidak boleh melintas sebelum jam oprasional berlaku.
“Meski ada pro dan kontra ini sudah biasa. Namun, keberanian ibu Bupati Bogor menerbitkan perbub ini sangat luar biasa karena untuk menata semua, dari pengguna jalan ini bisa sesuai dengan pungsinya. Kalau truk tambang malam hari minimal jalan kosong dari pengendara umum,”pungkasnya. (yan)
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor