Bogor, rakyatbogor.net
Sengkarut sengketa lahan antara PT Sentul City dan masyarakat setempat kembali memanas. Sejumlah warga yang merasa dirugikan oleh upaya penguasaan lahan yang dilakukan oleh perusahaan properti tersebut, bersiap untuk melawan.
Dede Hasan Senjaya dan Djoe Alex Ramli, dua warga yang terlibat dalam sengketa tersebut, mengaku kalah dalam persidangan yang didominasi oleh kuasa hukum PT Sentul City. Namun, kuasa hukum mereka, Berto Tumpal Harianja, bertekad untuk terus melakukan upaya perlawanan terhadap PT Sentul City.
Menurut Berto, sengketa antara kliennya dengan PT Sentul City belum selesai. Ia siap memberikan pembelaan kepada masyarakat yang dirugikan oleh perusahaan tersebut. Berto menjelaskan bahwa kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2015 di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, di mana putusan pengadilan saat itu telah membatalkan sebagian Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 305 milik PT Sentul City.
Pada tahun 2019, PT Sentul City kembali mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Cibinong, namun gugatan tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung, yang sekaligus mengesahkan Akta Jual Beli (AJB) milik kliennya, Djoe Alex Ramli.
“Meski begitu, PT Sentul City kini menggugat kembali kliennya dengan alasan hukum yang sama. Saya merasa heran karena dugaan bukti palsu yang diajukan oleh PT Sentul City tetap diterima oleh Pengadilan Negeri Cibinong. Dengan adanya perbedaan dalam dokumen Surat Pelepasan Hak (SPH) yang digunakan dalam kasus-kasus sebelumnya, dengan nomor dan tanggal yang berbeda-beda,” ujar Berto
Berto mengungkapkan bahwa sejak awal, pihaknya sudah mencurigai bahwa gugatan ini akan dikabulkan. Oleh karena itu, pada 3 Juni 2024, ia mengirimkan surat kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat, untuk meminta pengawasan ketat terhadap perkara No. 137/Pdt.g/2024/PN.Cbi.
“Kecurigaan tersebut terbukti ketika Pengadilan Negeri Cibinong akhirnya mengabulkan gugatan PT Sentul City, meskipun terdapat banyak kejanggalan dalam proses persidangan. Berto telah menyampaikan surat resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait putusan Majelis Hakim PN Cibinong nomor 137/Pdt.G/2024/PN.Cbi,” pungkasnya.
Dalam persidangan, dua anggota majelis hakim tidak mengajukan pertanyaan kepada saksi dari pihak penggugat (PT Sentul City). Sebaliknya, ketika saksi dari pihak tergugat (Dede Hasan Senjaya dan Djoe Alex Ramli) memberikan keterangan, Hakim Dewi Apriyanti justru mencecar dan mengarahkan mereka secara aktif.
Kejanggalan lainnya, menurut Berto, terjadi ketika Hakim Anggota 1 dan 2 tidak ikut dalam Pemeriksaan Setempat atau Sidang Lokasi Objek Perkara, padahal pada saat sidang tersebut, penggugat tidak mampu menunjukkan batas-batas objek sengketa dan tampak kebingungan.
“Saya meminta Dewan Pengawas Pengadilan untuk memeriksa majelis hakim yang menangani dan memutus perkara No. 137/Pdt.G/2024/PN.Cbi. Ia menilai putusan tersebut kontroversial, mengingat Hakim Mahkamah Agung sudah mengesahkan AJB milik kliennya. Dan saya sangat menegaskan bahwa langkah ini perlu dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan,” tutup Berto.(oji)
Tags: Berto Tumpal Harianja, PN Cibinong, PT Sentul City
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Pj Bupati Bogor Soroti Perlunya Rehabilitasi Rumah Sejarah dan Infrastruktur Jalan di Malasari