Bogor, HRB
Meskipun beberapa waktu lalu Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor telah mengeluarkan pernyataan menolak adanya kegiatan wisuda untuk strata tingkatan PAUD hingga SMA/SMK. Hal berbeda, justru dikeluarkan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Muad Khalim.
Menurutnya, kalau wisuda yang dilaksanakan oleh TK sampai tingkat SMA, itu tidak masuk dalam kurikulum, hanya kesepakatan orang tua murid saat rapat dengan komite dan pihak sekolah.
“Kalau pendapat saya, wisuda itu tidak masuk dalam kurikulum, saya rasa masing-masing sekolah ada komite, itu bisa dibahas dalam rapat komite dengan sekolah. Karena komite sebagai perwakilan dari murid dan orang tua siswa-siswi,” tuturnya belum lama ini.
Berkomunikasi dengan baik lah, antara komite dengan wali murid, dan juga pihak sekolah, ini baiknya seperti apa, dan yang tidak memberatkan seperti apa, kalau memang akan dilaksanakan, seperti apa,” sambungnya.
Ia juga meminta kepada para orang tua wali murid yang keberatan atau tidak mampu dalam kegiatan perpisahan atau wisuda di sekolah, agar disampaikan kepada komite atau pihak sekolah.
“Pesan saya orang tua murid yang tidak mampu atau keberatan, sampaikan dan dibicarakan, pada pihak sekolah, jangan disampaikan diluar yang nantinya bisa menimbulkan polemik. Memang ini kalau bagi saya banyak orang tua murid yang keberatan, tapi orang tua siswa itu tidak disampaikan dalam forum rapat internal sekolah,” ungkapnya.
Untuk pihak sekolah sendiri, politisi dari PDI Perjuangan itu juga berharap, bagi orang tua murid yang betul-betul tidak mampu harus dipertimbangkan, dan kalau memang semuanya menginginkan adanya kegiatan itu silahkan. Tapi kalau orang tuanya tidak mampu tolong diberikan kebijaksanaan.
“Kalau tidak mampu kasian juga dipaksakan orang tua nya, kan ada orang tua siswa yang bener-bener tidak mampu, bahkan kadang anak yatim, finansialnya dari mana itu yang harus diperhatikan juga oleh pihak sekolah,” cetusnya.
“Tapi bukan juga semua tidak mampu, kalau sudah sepakat jalankan, tapi kalau memang keberatan komunikasi yang baik antara orang tua murid dengan pihak sekolah saya yakin pihak sekolah juga tidak mungkin kaku lah,” pungkasnya.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor secara terbuka pun menolak adanya kegiatan wisuda tersebut.
“Acara wisuda di tingkat Paud, SD hingga SMP itu tidak ada aturannya. Dan itu hanya kebijakan dari sekolah masing-masing, tapi kami dari Disdik melarang dan tidak memperbolehkan kegiatan wisuda ini digelar apalagi sampai memungut biaya dan membebankan orang tua murid,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah belum lama ini.
Bahkan ia juga mempertegas bahwa wisuda yang digelar di luar sekolah sangat tidak dianjurkan, karena membutuhkan biaya yang sangat besar sehingga memberatkan orang tua murid.
“Apalagi wisuda di luar sekolah itu sangat tidak diperbolehkan, apa lagi sampai menyewa gedung, menyewa seragam layaknya seperti wisuda perguruan tinggi. Saya pertegas itu tidak boleh karena itu tidak ada aturannya untuk mewajibkan mengikuti kegiatan wisuda,” tegasnya.
Lanjut ia mengatakan namun jika orang tua murid dan pihak sekolah ingin merayakan kelulusan, disarankan tanpa dipungut biaya apa pun dan acara yang digelar pun hanya di lingkungan sekolah.
“Kalau ingin merayakan kelulusan saja, seperti samen (acara perpisahan) yah tidak apa-apa. Cukup di sekolah, ga boleh diluar sekolah. Artinya hanya melepaskan kelulusan seperti biasa saja,” ucapnya.
Juanda Dimansyah juga berencana akan berdiskusi permasalahan tersebut dalam waktu dekat dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Bogor.
“Masalah ini akan kita bahas di pertemuan MKKS dalam waktu dekat, agar kepala sekolah yang ada di Kabupaten Bogor dapat menyampaikan ke orang tua murid dan komite sekolah,” tandasnya. */Axl
Tags: Muad Khalim
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat