Berharap Dana Bergulir, Koperasi Walatra Rombak Pengurus

Leuwiliang, rakyatbogor.net – Pemerintah terus terusan menggelontorkan bantuan dana bergulir untuk koprasi, usaha mikro dan usaha kecil menengah. Sehingga tak ayal lagi, sejumlah Koprasi di Kabupaten Bogor berlomba lomba menghidupkan kembali koperasinya.

Salahsatunya adalah Koprasi Walatra Leuwiliang.

Saat ini, Koprasi Walatra kembali merangkak maju. Hal itu setelah pengurus koprasi dirombak dalam Rapat Anggota Tahunan ( RAT) pada Sabtu, 29 Januari 2022 lalu. Tak tanggung tanggung, dalam RAT yang digelar di Aula SMAN Leuwiliang ini, wakil Ketua, Sekretaris dan bendahara langsung diganti.

Sebab, sebelum perombakan pengurus,  koprasi yang didirikan alumni SMAN Leuwiliang ini,  sempat mengalami kemunduran. Karena belum siapnya pengurus koperasi dalam  menggerakan kegiatan usahanya. Bahkan, akibat melempemnya pengurus koperasi Walatra itu,  membuat bantuan hibah dari pemerintah pada tahun 2021 lalu,  ditolak karena belum siap mengelolanya.

Ketua Koprasi Walatra M. Lukman Nulhakim mengatakan, setelah adanya RAT, pihaknya mengaku bersemangat kembali. Bahkan ia meyakini, kedepan,  Koperasi Walatra akan lebih berkembang dan memberikan manfaat kepada anggota. ” Karena dalam RAT kali ini, telah dilakukan pergantian dan perubahan Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara, ” M Lukmanul Hakim

Baca juga:  Jelang Lebaran,  Ruas Jalan  Ciampea-Rancabungur Mulai Diperbaiki

Sementara itu, Atep, yang mewakili Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bogor mengataka, kedepan Koperasi Walatra harus  dapat meningkat ke grade A. Atep juga  berharap,  kedepan jangan ada lagi penolakan dari Koperasi Walatra terhadap bantuan pemerintah pada tahun 2021.

Sebab, penolakan Koprasi Walatra karena belum siap mengelola bantuan dana bergulir dari pemerintah, walaupun bantuan tersebut berbentuk hibah.

“Kami yakin, koprasi Walatra kedepan mampu mewujudkan salah satu visi koperasi. Yakni memberi manfaat buat anggota dan bagi banyak orang dan dapat bekerja sama untuk pengembangan usahanya dengan lembaga LPDB,” kata Atep

Atep menjelaskan, dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan dana bergulir, Kementerian Koperasi dan UKM memiliki satuan kerja yang bernama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM). Lembaga tersebut bertugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pembiayaan KUMKM dan pengelolaan dana negara di bidang pengembangan ekonomi lokal. ( HN)