Berkas Kasus Korupsi Samisade Kades Tonjong sudah P21

Bogor, HRB

Berkas Kepala Desa (Kades) Tonjong Kecamatan Tajurhalang non aktif berinisial NH, yang diduga melakukan tindakan korupsi Satu Milyar Satu Desa (Samisade) senilai Rp 500 juta sudah lengkap atau P21 dari Satreskrim Polres Metro Depok. Hal itu diungkapkan Kasi Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Ate Quesyini Ilyas.

“Kades Tonjong, NH diduga melakukan Tipikor dana bantuan keuangan infrastruktur desa atau satu milyar satu desa (Sami Sade) Tahun 2022, dimana dari total anggaran sebesar Rp 839 juta, Rp 500 jutaan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Hari ini, kami titip tahanan ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong,” ungkap Ate, Kamis, 12 Oktober 2023.

Sementara, Kasi Penuntutan Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Arif Rianto menuturkan, nilai kerugian merupakan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Bogor. Dimana, belum ada pengembalian kerugian negara yang diserahkan oleh tersangka Nur Hakim kepada Pemkab Bogor.

“Dalam melaksanakan kegiatan pembangunan jalan, tersangka Nur Hakim tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK) Desa Tonjong.  Ia akan kami jerat dengan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 8 dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tuturnya.

Disisi lain, kuasa hukum Nur Hakim, Irawansyah, menjelaskan kliennya mengakui kesalahannya. Namun, tindak pidana korupsi yang dilakukan itu bukan untuk memperkaya diri.

“Dulunya klien kami NH ini dikenal sebagai aktivis, mantan Ketua Karang Taruna Desa Tonjong hingga kerap membantu kesulitan warganya, namun salahnya menggunakan dana Samisade. Ia bukan tidak mau mengembalikan kerugian negara, karena ia juga sudah tidak punya rumah, tanah dan mobil saja sudah ditarik oleh leasing,” jelas Irawansyah.

Dirinya pun menilai, sebenarnya kasus yang menimpa kliennya itu juga banyak dialami kades-kades lain. Tapi, sebagian besar dari mereka banyak juga yang sudah mengembalikan kepada pemerintah daerah. Namun, tidak begitu yang dilakukan oleh kliennya.

Baca juga:  Urai Kesemrawutan, Sekda Ajak Kadis Tinjau Langsung Titik Masalah

“Ya dia tidak mengembalikan, karena banyak aset-aset pribadinya yang sudah habis terjual, selama dia menjadi kades,” nilainya.

Walaupun begitu, Irawan mengaku akan menyiapkan pembelaan semaksimal mungkin dan tetap menghormati Inspektorat maupun aparat penegak hukum.

“Kami hargai dan hormati proses hukumnya atas dakwaannya, tetapi sebagai kuasa hukum atau pengacaranya kami akan membela klien, untuk materi pembelaan akan diungkap dalam persidangan,” akunya.

NH (43) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa dengan program satu miliar satu desa (Samisade) yang diperuntukkan betonisasi jalan senilai Rp501 juta.

“Samisade adalah program unggulan dari pemerintah untuk desa-desa untuk memajukan perekonomian. Kemudian dialokasikan anggaran maksimal 1 miliar tiap desa dan nanti desa mengusulkan pembangunan apa untuk desanya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto.

Adapun, dalam hal ini Desa Tonjong mengajukan untuk betonisasi jalan di wilayahnya dengan anggaran Rp800 juta yang terdiri dari dua termin. Modus yang digunakan oleh tersangka adalah membagi kegiatan pembetonan ini dua tahap.

“Kemudian untuk tahap pertama dana cair namun pekerjaan tidak diselesaikan. Dia ajukan pencairan tahap kedua tapi tidak dilaksanakan kegiatan sama sekali. Sehingga dari total anggaran Rp800 juta sekian kerugian negara yang ditetapkan kurang lebih Rp500 jutaan,” tambahnya.

Hadi menyebut tersangka NH menjalankan aksi dugaan korupsi seorang diri dengan memanfaatkan jabatan sebagai Kepala Desa saat itu. Sedangkan hasil dugaan korupsi dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Tersangka melakukan kegiatan sendiri dengan status sebagai kades dengan inisial NH. Iya Kepala Desa Tonjong, Tajurhalang, Kabupaten Bogor.Uang hasil korupsi dipergunakan untuk keperluan sehari hari,” ujarnya. */Axl