Cisarua, HRB
Puluhan anggota geng motor yang melintas tanpa menggunakan Baju dan Helm di Jalur Wisata Puncak, Cisarua. Kabupaten Bogor diamankan aparat Satuan lalu lintas dan Polsek Cisarua, pada Minggu 14 Mei 23.
Aksi gerombolan geng motor asal tersebut sempat viral di media sosial setelah video konvoinya saat berada di salah satu pom bensin tersebar luas.
“Minggu 14 mei 2023 sekitar jam 09.00 WIB Di sepanjang Jalur Wisata Puncak Desa Tugu Utara Kec Cibinong Kabupaten Bogor telah dilakukan Penindakan terhadap Aktivitas Komunitas Sepeda Motor Yang Mengganggu Ketertiban Umum yang berlokasi Di SPBU Tugu,” ujar Kapolsek Cisarua, Kompol Supriyanto dalam keterangannya, Minggu 14 Mei 23.
Penindakan terhadap anggota geng motor yang melakukan konvoi dengan ugal ugalan tanpa menggunakan helm, alas kaki dan baju tersebut dilakukan untuk menghindari adanya gangguan kamtibmas dan kecelakaan lalu lintas.
“Anggota Komunitas Tersebut Melakukan Konvoi Secara ugal ugalan Serta Tidak Memakai Helm Dan Pakaian (telanjang dada) juga alas kaki, dengan Cepat Sat Lantas Polres Bogor dan Polsek Cisarua Langsung Bertindak Mengambil Langkah Antisipasi Gangguan Kamtibmas,” terang Kompol Supriyanto.
KBO Lantas Iptu Adrian yang juga ikut menghentikan aksi kawanan geng motor tersebut mengatakan, gerombolan pemotor tanpa pakaian lengkap tersebut terpaksa diamankan setelah polisi melakukan pengejaran karena aksi mereka telah tersebar luas.
“Sebelumnya kita lakukan pengecekan lokasi,untuk Memastikan Informasi Yang diterima, Namun Para komunitas tersebut sudah berpindah tempat ke pinggir Jalan Raya Puncak dekat pintu masuk menuju Gunung Mas, anggota disana, menemukan komunitas tersebut dan melakukan komunikasi dengan salah Satu anggota Komunitas tersebut untuk menanyakan maksud dan tujuannya,” papar Iptu Adrian.
Dari hasil pemeriksaan puluhan anggota geng motor tersebut mengaku tengah melakukan kegiatan orientasi dan perekrutan anggota geng motor, selain itu mereka juga mengakui tidak memiliki ijin kegiatan.
“Setelah dimintai keterangan tentang Video yang beredar anggota memvalidasi bahwa itu merupakan komunitas Mereka dan membenarkan bahwa mereka tidak meminta izin terlebih dahulu kepada pihak Kepolisian,” ungkapnya.
Usai dilakukan pemeriksaan dan pendataan, 36 anggota geng motor yang menggunakan 16 sepeda motor tersebut mendapatkan sanksi penindakan dan pembinaan.
“Mendata Para anggota Komunitas tersebut dengan Kendaraan dan Identitas diri serta diberikan arahan bahwa Kegiatan Orientasi tersebut adalah tindakan yang berdampak negatif karena meresahkan Warga Serta dapat memancing keributan Dengan masyarakat maupun pengguna jalan lainnya,” jelasnya. (djm)
Tags: Geng Motor
-
Kajati Jabar Laksanakan Instruksi Presiden Tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional
-
SMAN 2 Cibinong, Sekolah Berprestasi Terbaik Kedua di Jawa Barat
-
Pejabat Negara dan Warga Berbaur Sambut HJB 541, Ini Baru Pesta Rakyat Kota Bogor Sesungguhnya
-
Dua Kades Tersangkut Kasus Hukum, DPMD Siapkan Penjabat Pengganti