PARUNG PANJANG, HRB – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bidang Pemerintahan Desa Cibunar Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor Maman Hasan Rifai meminta kepada penegak hukum untuk melakukan penelusuran terhadap dugaan pungutan liar (Pungli) berkedok retribusi Karcis yang mengatasnamakan Peraturan Desa (Perdes) Nomer 1 Tahun 2021 Poin B.
Pungutan tersebut diduga dilakukan oleh dua orang oknum pegawai Pemerintahan desa Cibunar. Bahkan dalam Peraturan Desa tersebut dituliskan Tanda penerimaan Pungutan Desa dari mobil bongkar muat barang.
“Izin Pungutan Berdasarkan Peraturan desa Nomer 1 tahun 2021 Poin B sebesar 5000 rupiah ini ilegal “Kata Anggota BPD Desa Cibunar Maman Hasan Rifa’i kepada wartawan Kemarin.
Lanjut Maman sebelumnya menuturkan, bahwa pihak BPD desa Cibunar telah membentuk dan membuat Perdes dengan Berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) Nomer 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Desa yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Perdes ini belum kami setujui dan juga belum dikeluarkan.
“Peraturan desa (Perdes) nomer 3 tahun 2021 yang kami buat ini belum ada persetujuan dan penetapan bersama, dari Pemerintah Desa Cibunar dan BPD. Sehingga belum dikeluarkan,”ujarnya.
Namun ada, Peraturan Desa (Perdes) nomer 1 tahun 2021 ini yang beredar dan sudah dilakukan pemungutan kepada angkutan barang mobil ini dari mana asalnya, bahkan kami tidak pernah mengeluarkan Perdes ini, yang kami bentuk dan kami buat yakni adalah nomer 3 tahun 2021, bukan Perdes nomer 1 tahun 2021 Poin B yang saat ini telah beredar Ilegal di pasar Cibunar.
“Ini jelas Perdes nomer 1 tahun 2021 poin B ini bodong (Ilegal) sehingga diduga dijadikan sebagai untuk melakukan perbuatan yang diduga melanggar hukum oleh Oknum Kaur Ekbang Sadi dan Asep yang juga bekerja sebagai pemungut pajak didesa Cibunar.
Perdes ini diduga digunakan untuk melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap bongkar muat kepada sopir atau masyarakat dipasar Cibunar yang berkedok untuk pendapatan desa sebesar 5000 rupiah permobil,”tutur nya.
Sambung Maman Hasan Rifai, yang juga pensiunan eks, Penyuluh dari dinas Pertanian ini menuding karcis retribusi yang beredar untuk pungutan retribusi diwilayah pasar yang dilakukan oleh pegawai desa Cibunar, Asep dan Sadi tersebut Bodong atau ilegal.
BPD dan Pemerintah Desa Cibunar tidak pernah mengeluarkan Karcis yang mengatasnamakan Perdes untuk melakukan pungutan retribusi yang dilakukan oleh pihak oknum pegawai desa.
“Jelas itu ilegal dan ada unsur pidana nya, bisa dipidana oleh penegak hukum, kami selaku BPD tidak pernah mengesahkan Perdes itu, tidak pernah terlibat dalam pungutan karcis retribusi itu, ini sangat mencederai secara hukum terhadap lembaga BPD,”tegasnya.
Menurutnya, dari hasil laporan masyarakat bahwa pungutan retribusi yang berbentuk karcis dengan mengatasnamakan Perdes itu sudah berjalan selama 8 bulan hingga sampai saat ini dilakukan oleh oknum pegawai desa.
Pungutan tersebut dilakukan kepada angkutan barang mobil ke pasar. Dan uang tersebut tidak masuk dalam pendapatan dan penghasilan desa namun uang tersebut masuk ke kantong pribadinya.
Kendati demikian kata Maman mengatakan, kami pihak BPD akan melakukan evaluasi terhadap Perdes yang kami buat dengan pemerintah Desa, padahal tujuan Perdes yang kami buat bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat, namun Perdes bumdes yang kami buat juga ditolak, dan dialihkan ke pembangunan lapangan oleh pemerintah Desa Cibunar.
Kades pun sudah saya tegur dengan adanya karcis bodong dan ilegal itu, yang berbentuk Perdes itu beredar di pasar untuk pemungutan retribusi yang dilakukan oleh pegawai desa.
“BPD ingin meluruskan ada nya penggunaan dan pengelolaan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah Desa Cibunar agar pengelolaan nya transparan dan terbuka sehingga dapat diketahui oleh masyarakat,”ungkapnya.
Tindakan yang dilakukan oleh pegawai desa itu tidak dibenarkan dan sudah melanggar hukum, dan ini sudah mencederai lembaga Pemerintahan desa karna pungutan mengatasnamakan Perdes itu tanpa ada legalitas dan dasar hukum nya.
“Saya berharap kepada penegak hukum untuk melakukan penelusuran terkait beredarnya karcis bodong yang beredar dipasar Cibunar, karna kami sudah melakukan kordinasi dengan Babinsa desa, agar dilakukan penindakan terhadap pegawai Desa Cibunar,”pintanya.
Sementara itu Camat Parung Panjang Icang Aliyudin saat dikonfirmasi Mengatakan, tidak mengetahui adanya pungutan retribusi Karcis berkedok Perdes itu di Desa Cibunar.
“Saya baru tahu kang, langsung aja klarifikasi dengan Kades Cibunar,”Singkatnya.
Terpisah Kepala Desa Cibunar Sarjono saat di hubungi via Seluler, membantah adanya keterlibatan kades dengan adanya dua pegawai desa yang melakukan pungutan retribusi karcis berkedok Perdes diwilayah Pasar Desa Cibunar.
“Saya tidak pernah mengeluarkan karcis pasar, dan tidak pernah memerintah kan kepada siapapun untuk membuat karcis tersebut. Bahkan saya sudah tegur dan saya marahi anak buah saya. Dengan kejadian ini kami sudah melakukan musyawarah bersama BPD, LPM untuk melakukan evaluasi agar tidak ada lagi oknum pegawai desa merusak reputasi pemerintahan Desa Cibunar,”tutupnya. (Gus).
Tags: parung panjang, Pasar Cibunar, Pungli
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut