Bermodal Pembagian Minyak Goreng Gratis, Warga Pakansari “Ditodong” Beli Selang dan Regulator Gas

Cibinong, rakyatbogor.net – Ada-ada saja modus pedagang “nakal” agar dagangannya laku. Seperti halnya yang terjadi di RW 05 Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, puluhan warga terpaksa membeli selang gas beserta regulator dengan harga diatas pasaran setelah diiming-imingi pembagian telur dan minyak goreng secara gratis.

“Saya mendapat undangan dari RT/RW 05 untuk mengambil telur dan minyak goreng di rumah pak RW, dan yang mengambil harus sesuai dengan undang tidak boleh diwakilkan. Ketika saya ambil di rumah pak RW, saya disuruh beli selang gas, klem penjepit selang, sama regulator gas dengan harga Rp169 ribu,” kata Lena warga RT 05 RW 05 Kelurahan Pakansari, Jum’at (29/3/2024).

Dia menambahkan, karena dirinya bersama sejumlah saudaranya tak memiliki uang ia pun enggan untuk membeli peralatan kompor gas tersebut. Namun ia tetap diberikan selang beserta regulator gas itu dengan syarat dibayar nanti alias dihitung.

“Selang plus regulator gas senilai Rp300 ribu menjadi Rp169 ribu dengan termin akhir bulan Rp69 ribu dan minggu depan Rp100 ribu, serta klem selang seharga Rp100 ribu menjadi Rp15 ribu jika pembelian cash saat ini karena dapat subsidi dari pemerintah,” jelas Lena yang juga diamini oleh sejumlah kerabatnya.

Maya, warga lainnya mengaku dirinya merasa tidak sadar ikut membeli produk tersebut dan sesampai di rumah baru tersadar bahwa harga tersebut sudah di mark-up dan tidak ada program subsidi pemerintah. “Saya cek harga di online jauh banget, dengan merek yang sama regulator hanya Rp35 ribu,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua RW 05 Ahmad Junaedi ketika dikonfirmasi dikediamannya menjelaskan bahwa penjualan selang dan regulator gas yang ‘dibungkus’ dengan pembagian tiga biji telur dan sebotol minyak goreng dilakukan oleh PT Putra Nusantara.

Baca juga:  BBM Naik, Tarif Angkot di Kabupaten Bogor langsung Naik, ini Kata DPC Organda

Dia mengaku bahwa pihaknya telah mendapatkan izin dari pemerintah Kelurahan Pakansari. “Saya hanya menyalurkan undangan kepada warga dan sudah mendapat izin dari Sekretaris Kelurahan Pakansari,” kata Ahmad Junaedi.

Hal yang sama juga dikatakan Iqbal, seorang marketing dari PT Putra Nusantara selaku penjualan produk ketika ditemui di lapangan, ia mengaku telah mendapatkan izin dari lingkungan dan pihak kelurahan. “Saya hanya pelaksana di lapangan aja pak, karena izin dari kelurahan pak Sunandar yang ngurus,” kata Iqbal.

Pernyataan Iqbal pun mencla-mencle ketika ditanya terkait dengan adanya subsidi dari pemerintah soal harga regulator gas dan selang yang disampaikan kepada emak-emak yang harganya Rp300 ribu menjadi Rp169 ribu karena mendapat subsidi dari pemerintah. “Bukan subsidi dari pemerintah, tapi dari perusahaan,” elaknya.

Berbeda halnya dengan pernyataan Muchlis, salah satu staf Kelurahan Pakansari yang ketika dikonfirmasi mengaku jika dirinya telah menanyakan hal tersebut kepada Sekretaris Kelurahan dan menyatakan bahwa pihak kelurahan tidak tahu-menahu. “Pak Sekel (Sekretaris Kelurahan-red) tidak ada memberikan izin apa-apa, itu bisa-bisanya RW saja,” kata Muchlis.

Seperti diketahui, berdasarkan Pasal 7 Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), pelaku usaha harus beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya dan memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. (adi/jp)

Tags: , ,