Cibinong, HRB – Publik Kabupaten Bogor akhir-akhir ini menyoroti keberadaan banyak papan atau billboard reklame yang diduga ‘dikuasai’ segelintir pengusaha bidang reklame. Selain itu, tak sedikit reklame yang menunggak dan bahkan tidak menjalankan kewajibannya membayar pajak, sehingga berdampak pada menurunnya pendapatan di sektor pajak reklame.
Direktur Lembaga Kajian Forecast Bogor Raya Lulu Azhari Luky, ketika dihubungi Rakyat Bogor pada Selasa 28 Februari 2023, menyebut ada informasi tentang sejumlah pengusaha atau pemilik modal yang menguasai belasan dan bahkan puluhan titik reklame berukuran besar di lokasi-lokasi strategis di wilayah Kabupaten Bogor sejak bertahun-tahun silam.
Hal ini sebenarnya tidak menjadi masalah, namun dianggap banyak pihak sebagai bentuk monopoli karena tidak memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk mendapatkan hak pengelolaan atau memilih titik lokasi bilboard reklame yang strategis guna memasarkan produknya.
Dengan adanya penguasaan titik lokasi reklame itu, lanjut Lulu Azhari, maka terjadilah pematokan harga penayangan iklan produk dan sejenisnya dengan tarif ‘gila-gilaan’ atau nilainya jauh dari standar tarif pemasangan reklame sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Bogor.
“Informasinya untuk memasang di titik lokasi strategis harganya mencapai miliaran pertahun. Sementara si pengusaha hanya mengeluarkan biaya puluhan juta Rupiah dalam mengurus perizinan dan mendapatkan pengelolaan reklame selama bertahun-tahun. Untungnya gila-gilaan, tapi bayar pajaknya rendah, ini terkesan ada ‘sesuatu’ ya,” tutur Ki Jalu, sapaan akrabnya.
Karena itu, ia mengharapkan kepada DPRD agar melaksanakan fungsi pengawasannya. Kemudian Inspektorat dan Kejaksaan Negeri, untuk melakukan penyelidikan atas menopoli atau pengaturan dalam penguasaan hak pengelolaan titik reklame di lokasi-lokasi strategis tersebut.
“Harus ditelusuri bagaimana prosedur perizinannya, pemberian hak pengelolaan reklame selama bertahun-tahun, berapa besar pajaknya dihitung berdasarkan aturan dan sebagainya. Penyelidikan harus dilakukan untuk membuktikan benar tidaknya ada kebocoran atas pendapatan dari pajak reklame ini dan apakah pengurusan izinnya sesuai ketentuan,” jelas Ki Jalu.
Selain itu, tambah dia, dengan penyelidikan oleh Inspektorat dan Kejaksaan sekaligus juga akan menguak kebenaran atas dugaan adanya ‘persengkongkolan’ oknum pejabat Pemkab Bogor dengan pengusaha terkait dengan pengurusan perizinan dan hak pengelolaan titik reklame tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari lapangan, papan reklame berukuran besar di lokasi strategis seperti di ruas jalan Alternatif Sentul kea rah Stadion Pakansari, Kawasan Sentul City, kawasan wisata Puncak mulai dari Pasar Ciawi sampai ke Puncak Pass, Perempatan Mall CCM Jalan Raya Pemda dan lokasi strategis lainnya dikuasai oleh beberapa pengusaha advertising lokal.
Terkait hal ini, pejabat bidang reklame pada DPKPP Kabupaten Bogor belum dapat diminta keterangannya sampai berita ini diturunkan. Namun sejumlah sumber menyebutkan bahwa terkait dugaan monopoli titik reklame di lokasi strategis tersebut sudah berlangsung lama atau sebelum melebur ke DPKPP.
Sebelumnya diberitakan beberapa waktu lalu, anggota DPRD Kabupaten Bogor Halim Yohannes, mengungkapkan bahwa tak sedikit reklame reklame yang menunggak pajak dan bahkan selama ini mengabaikan kewajiban membayar pajaknya. Oleh karena itu, Pemkab harus mampu menarik pajak dari mereka yang selama ini hanya bisa pasang selama ini.
Halim juga meminta Pemkab Bogor harus menurunkan semua reklame yang tidak membayar pajak tanpa pandang bulu. Karena, jika satu dibiarkan maka akan tumbuh ratusan pengusaha yang serupa akibat tidak tegasnya Pemkab Bogor. “Turunkan saja reklamenya jika pengusaha tidak taat aturan, tidak bayar bayar pajak.,” tegasnya. (Cky)
Tags: Reklame
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut