Bertahun-Tahun Tak Kunjung Tuntas, Penanganan Bangli Cikumpeni Tanjungsari Ibarat Dagelan

Tanjungsari, HRB 

Kejelasan penanganan bangunan liar (Bangli) di sepanjang areal Kali Cikumpeni Desa Pasir Tanjung Kecamatan Tanjungsari, hingga kini dipertanyakan berbagai pihak, khususnya kalangan aktivis. Sebab hingga saat ini, penanganan masalah tersebut terkesan alot meski sudah terbilang lama ditangani oleh instansi terkait.

Diketahui sebelumnya, puluhan Bangunan Liar (Bangli) sepanjang Kali Cikumpeni yang jelas melanggar Daerah Aliran Sungai (DAS) ini, sempat dilakukan pendataan oleh pengawas bangunan hingga pemberian Surat Peringatan (SP) Satu hingga ke Tiga dari Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP). 

Bahkan, hasil pendataan sekaligus pengawasan aparatur DPKPP juga sudah dilimpahkan oleh pihak DPKPP kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), namun tindakan penertiban pun tak pernah dilaksanakan sehingga muncul kesan masyarakat bahwa penanganan Bangli di Kali Cikumpeni itu terkesan dagelan.

“Dinas teknis seperti DPKPP, dan Satpol PP maupun pihak kecamatan, harus pro aktif melakukan penyelesaian atas penanganan bangli disepanjang areal kali Cikumpeni, hingga ada penataan menyeluruh di kawasan tersebut. Intinya jangan muter-muter terus penindakannya, dan terkesan cuek,” kata Aktivis Bogor Timur, Alhafiz Rana, Kamis (26/10/2023).

Baca juga:  Sungai Cikeas- Cileungsi Belum Merdeka dari Limbah, Pemkab Bogor Kemana?

Sebab, lanjut Hafiz, sebelumnya pihak Satpol pp setempat dan pihak desa menyatakan jelas bahwa bangunan tersebut liar dan melanggar. Sehingga jika dibiarkan begitu saja, makam akan berdampak buruk terhadap citra kinerja pemerintahan Kecamatan hingga Kabupaten Bogor.

“Kalau berhenti di tengah jalan dan didiamkan begitu saja , berarti kinerja mereka apa. Karena bagaimana mau ada penertiban terhadap puluhan bangli itu, kalau untuk penanganannya saja terkesan saling lempar tanggungjawab dan banyak alasan. Sehingga terkesan lambat, dan belum bisa melakukan penyelesaian,” tegasnya.

Ia mendesak, untuk DPKPP dan pihak kecamatan setempat hingga Satpol PP Kabupaten, tidak membiarkan masalah tersebut berlarut-larut. Sebab, sesuai Perda dan aturannya saja jelas melanggar, dan harus dilakukan tindakan penertiban. “Kenapa hingga saat ini terkesan dibiarkan mengulur-ulur waktu, dan membuat kalangan bertanya-tanya,” tutupnya.

Sebelumnya pihak DPKPP Kabupaten Bogor, Riza Idris mengaku sudah melimpahkan perkara tersebut kepada Satpol PP, dan kewenagannya saat ini ada pada pihak Penegak Perda tersebut. (Asb)