Kota Bogor, HRB
SEPAK terjang “mafia zonasi” dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA Negeri di Kota Bogor, berakhir sudah. Itu setelah ramai cuitan warganet di media sosial yang mengadukan banyak kecurangan. Mulai dari manipulasi data domisili calon siswa di kartu keluarga sampai dugaan praktik percaloan.
Sengkarut PPDB tahun 2023 di Kota Bogor ini, mendapat reaksi keras dari para pemangku kebijakan. Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto yang merespon cepat aduan kecurangan PPDB, yang “meledak” di SMA Negeri 1, sekolah menengah atas paling favorit di kota ini. SMANSA, demikian sebutannya, juga merupakan almamater dari Bima Arya.
Orang nomor satu di Kota Hujan ini, turun langsung melakukan investigasi. Ia juga sudah membentuk tim khusus untuk membongkar jaringan “mafia zonasi”, yang kemungkinan besar melibatkan anak buahnya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor. Sebab, muasal kecurangan adalah dari memanipulasi domisili melalui kartu keluarga.
Reaksi keras dan tegas juga disuarakan Wakil Rakyat di DPRD Kota Bogor. Mulai Ketua DPRD, Atang Trisnanto hingga Ketua Komisi IV, angkat bicara. Mereka meminta Wali Kota menindak tegas para oknum yang bermain curang dalam proses PPDB. Selain itu, Anggota Dewan juga meminta pemerintah mengevaluasi sistem PPDB.
Teranyar, tak hanya Wali Kota dan Wakil Rakyat, Aparat Penegak Hukum di Satreskrim Polresta Bogor Kota, mulai turun tangan mendalami unsur pidana dalam kasus pat gulipat PPDB SMANSA. Polisi melakukan penelusuran setelah ada empat aduan dari masyarakat terkait kisruh manipulasi domisili dana PPDB jalur zonasi ini.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengatakan, aduan yang masuk melalui hotline yang dibagikan kepada masyarakat. “Dari kemarin melalui jalur aduan ada empat orang yang mengadu ke kami. Empat orang itu melaporkan dengan ada beberapa keluhan keluhan soal PPDB,” kata Rizka dikutip dari TribunnewsBogor.com, Sabtu, 8 Juli 2023.
Rizka melanjutkan, keluhan-keluhan itu diadukan oleh masyarakat usai carut marut PPDB di Kota Bogor mencuat. Saat ini, Satreskrim Polresta Bogor Kota terus mengumpulkan keterangan dari aduan yang diterima.
“Sementara ini kita tampung untuk melakukan penampungan masalah zonasi ssja. Kita masih lakukan klarifikasi, interview, dan kita juga akan lakukan pengecekan,” jelas Rizka.
Rizka pun tidak menampik bahwa saat ini sedang menelusuri adanya tindak pidana dari carut marut ini Jika ditemukan adanya pelanggaran, Polresta Bogor Kota akan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.
“Tentunya kita akan klarifikasi terlebih dahulu dari berbagai sumber dan instansi terkait. Kalau ada pelanggaran kita sesuaikan dengan aturan yang berlaku. Kalau memang ada tindak pidana kami akan menindak lanjuti,” jelas Rizka.
Meski begitu, saat ini, Polresta Bogor Kota akan terus menampung semua aduan yang datang dari masyarakat terkait keluhan PPDB.
“Tentu (menampung). Apalagi saat ini aduannya melalui nomor kapolres. Masyarakat pasti mengadu. Usai melapor dan tindakan kami pastinya akan proaktif,” pungkasnya.
Adapun Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, selain membentuk tim khusus untuk memastikan semuanya sesuai aturan. Ia juga mengingatkan, para orang tua yang mengakali domisili peserta calon siswa di Kartu Keluarga saat PPDB 2023 jalur zonasi, akan didiskualifikasi.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan hingga home visit, Bima menemukan sistem PPDB 2023 jalur zonasi di Kota Bogor bermasalah. Ada hampir 300 aduan yang masuk.
“Kan semuanya juga sudah menandatangani pernyataan, Surat pertanggungjawaban Mutlak, apabila tidak sesuai harus mundur (didiskualifikasi),” kata Bima usai rapat membentuk tim untuk menelusuri data siswa, di kantor Disdukcapil Kota Bogor, Jumat, 7 Juli 2023.
Bima menegaskan, dengan keputusan diskualifikasi tersebut, maka semua harus menghitung kembali terkait jumlah calon peserta didik. “Nah, ini tidak usah menunggu (siswa) sampai diterima,” ujarnya.
Wali Kota menyarankan agar para orang tua mendaftarkan anaknya seusai domisili tempat tinggal dan tidak memanipulasi data kependudukan. Menurutnya, saat ini masih ada waktu pendaftaran.
“Silakan mendaftar sesuai domisili saja. Tidak usah merekayasa memanipulasi data kependudukan. Yang daftar ke SMP masih ada waktu,” katanya.
Bima menceritakan, hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan banyak pelanggaran kartu keluarga yang palsu, kartu keluarga yang update tetapi tidak sesuai, antara domisili dan dokumen yang ada.
Bima lantas membentuk tim yang terdiri dari inspektorat, bagian pemerintahan, kadisdukcapil, kadisdik dan seluruh camat agar PPDB 2023 berjalan dengan bersih.
“Ini dipimpin Pak Iwan asisten 1, ada Dukcapil, ada Disdik dan ada semua camat di sini. Tim ini bertugas untuk menelusuri melakukan verifikasi faktual di lapangan, untuk pendaftar SMP. Karena saya lihat tidak dilakukan verifikasi faktual di lapangan,” jelas Bima.
Politikus PAN ini menyebut, tim ini akan hingga dua hari ke depan, sehingga pengumuman untuk pendaftaran SMP akan diundur satu hari hingga 11 Juli 2023.
“Jadi kita pastikan tidak ada yang bermain-main dengan data kartu keluarga. Pokoknya tim ini bekerja seusai dengan target yang saya tetapkan tadi verifikasi faktual. Saya percaya lah dengan Pak Iwan (asisten 1). Dan inspektorat. Jadi saya tugaskan untuk itu,” tegas Bima.
Lebih jauh Bima mengatakan tim ini juga bertugas melakukan penelusuran di lapangan terkait pendaftaran siswa ke SMA. Karena SMA bukan ranah Pemerintah Kota Bogor, ini akan memberikan rekomendasi kepada KCD kepada sekolah-sekolah SMA, terkait dengan nama yang tidak sesuai di data kartu keluarganya.
“Yang daftar ke SMA pun masih ada waktu karena belum diumumkan, karena masih belum final. Kemudian kami akan merekomendasikan nama-nama itu dan pasti itu pun sudah ada. Nama-nama yang potensi didiskualifikasi nantinya oleh pihak provisi (dinas pendidikan provinsi Jawa Barat untuk PPDB SMA),” jelasnya.
Terkait data domisili fiktif, kata Bima, dirinya memberikan tugas khusus kepada inspektorat untuk menelusuri siapa saja yang bertanggung jawab sehingga terjadi pelanggaran data-data kependudukan.
Tak dipungkiri, bahwa ada praktik percaloan dalam memanipulasi data pendudukan anak untuk mendaftar sekolah. “Ya sudah pasti ada, sudah pasti ada, tinggal calonya ada di mana saya minta inspektorat menelusuri lah,” jelasnya.
Penanganan sengkarut PPDB ini, sejak ramai bergulir, pada Kamis, 6 Juli 2023 petang, Wali Kota Bogor bersama tim dan camat melakukan pengecekan lapangan ke salah satu titik koordinat PPDB Jalur Zonasi, tepatnya di Gang Selot dan Jalan Kantor Batu, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, yang berada tak jauh dari SMPN 1 Kota Bogor dan SMAN 1 Kota Bogor
Dari pengecekan lapangan ditemukan sejumlah fakta yang tak sesuai dengan data yang digunakan oleh peserta PPDB, seperti ketidaksesuaian antara data kependudukan dan fakta di lapangan.
Tak berhenti disitu, setelah pengumpulan data dan melakukan investigasi serta analisa awal temuan di lapangan, Bima Arya kemudian mengecek proses PPDB di SMPN 1 Kota Bogor, dengan membawa sejumlah data untuk diverifikasi pada esok harinya, Jumat, 7 Juli 2023.
Dari hasil verifikasi di SMPN 1 Kota Bogor, indikasi adanya data palsu yang digunakan oleh salah satu pendaftar PPDB semakin menguat. Sebab, di sana operator sekolah mengakui tidak melakukan verifikasi lapangan dikarenakan menurutnya tidak masuk dalam kewenangannya.
Berbekal verifikasi itu, Bima Arya mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, untuk mengecek dan tindak lanjut aduan warga.
Indikasi manipulasi dan pemalsuan data yang digunakan oleh pendaftar PPDB melalui jalur zonasi yang menggunakan cara-cara curang pun semakin mengerucut.
“Jadi hasil dilapangan menunjukan bahwa ditemukan banyak pelanggaran, kartu keluarga yang palsu, kartu keluarga yang di update tetapi tidak sesuai antara domisili dan juga dokumen yang ada,” kata Bima Arya.
Selanjutnya Bima Arya mendatangi Dinas Pendidikan (Disdik) untuk mencari tahu verifikasi zona PPDB oleh Disdik Kota Bogor.
Dalam melakukan verifikasi ke sekolah, selain Disdukcapil dan Disdik, Bima Arya juga menggandeng BPS Kota Bogor dan didampingi oleh para camat dan Asisten Pemerintahan serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bogor, Irwan Riyanto.
Sementara itu untuk SMA yang ada di kewenangan provinsi pihaknya juga meminta tim melakukan penelusuran untuk nantinya temuan tersebut dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Karena SMA bukan ranah pemerintah kota, maka tim ini akan memberikan rekomendasi saja kepada KCD kepada sekolah-sekolah SMA terkait nama-nama yang tidak sesuai di kartu keluarganya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto meminta Pemerintah Kota Bogor bergerak cepat melakukan penertiban dan penindakan terakit banyaknya aduan kecurangan dalam PPDB tingkat SMA Negeri Kota Bogor tahun 2023. Salah langkah yang perlu dilakukan adalah menelusuri jejak data kependudukan dari calon peserta didik.
“Kasus titip Kartu Keluarga ini mudah diselesaikan, tracking datanya bisa dengan mudah dijalankan, jika memang ada keinginan serius Pemerintah untuk menyelamatkan sistem pendidikan di masa depan,” kata Atang di kantornya, Kamis, 6 Juli 2023
Menurut Atang, langkah Wali Kota Bogor adalah dengan membuka pusat aduan terkait PPDB sudah tepat. Namun, hal tersebut harus dilanjutkan dengan penelusuran kasus titip KK, agar ada output yang jelas agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi.
Ia menilai, banyaknya masalah di tingkat SMA dan sederajat menunjukkan kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, sehingga Atang menilai kewenangan pelaksanaan tugas selayaknya dikembalikan ke tingkat Kota atau Kabupaten.
“Secara jumlah SDM dan berbagai perangkat yang dimiliki, Propinsi terlalu jauh rentang kendalinya. Sudah selayaknya SMA sederajat dikembalikan kewenangannya ke Kota dan Kabupaten. Agar lebih teekoordinasi, terevaluasi, dan tertangani”, tegas politikus PKS ini.
Atang menilai, PPDB yang menggunakan sistem zonasi dalam beberapa tahun terakhir perlu dirombak. Hal ini dikarenakan dalam 3 tahun terakhir kasus PPDB semakin meningkat. “Zonasi bisa dibuat hanya untuk porsi pelengkap, tapi sistem utamanya harus dibuat yang baru”, jelasnya.(Ozi/Ari)
Tags: PPDB Kota Bogor
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut