Wali Kota Bogor Bima Arya mengeluarkan Peraturan Wali (Perwali) terkait aturan baru pakaian dinas untuk pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Bogor. Salah satu aturannya yaitu PNS diwajibkan memakai pakaian ala santri pada tanggal 22 setiap bulannya.
Aturan baru pakaian dinas tersebut tertuang dalam Perwali Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perwali Kota Bogor Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Dalam aturan itu disebutkan, untuk PNS pria dengan atribut dan kelengkapan baju takwa berupa celana panjang berbahan kain atau sarung, peci, songkok dan sandal atau sepatu, papan nama, tanda pengenal, dan atribut lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tags: bima arya
-
Kejati Jabar Tahan Pembobol Kredit KUR Bank Pemerintah Ciamis
-
16 Tim Pastikan Tiket 8 Besar Piala Suratin KU-13 dan KU-15
-
APDESI Rumpin Minta Pemkab Bogor Segera Perbaiki Jembatan Leuwiranji
-
Dagang Sajam Untuk Tawuran, Dua Remaja Diamankan Polisi