Sukamakmur, HRB – Jual-beli kavling di wilayah timur Kabupaten Bogor, khususnya Kecamatan Sukamakmur, Cariu dan Tanjungsari, kian marak sehiangga kini menjadi sorotan khalayak luas. Itu disebabkan pengelola atau pengembang mengkomersilkan lahan kavling tanpa dilengkapi perizinan, dan juga tidak memikirkan kewajibannya menyediakan fasilitas umum dan sosial (fasos-fasum) untuk kepentingan penghuni kavling dan masyarakat sekitar.
Terkait hal tersebut, Ketua DPD Pemuda Nasionalis (Penas) Kabupaten Bogor Fawatullah Fawait, mendesak kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk segera melakukan tindakan khusus guna mencegah atau mengatasi maraknya bisnis kavling di wilayah timur. Sebab jika tidak, hal itu akan semakin merugikan Pemkab maupun masyarakat.
“Dalam hal ini, mulai Pemerintahan Desa, Kecamatan dan dinas-dinas teknis seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, DPKPP, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan dan Satpol PP harus bahu-membahu menghadapi siasat pengusaha atau pengembang yang melakukan bisnis kavling,” jelas Sihol, sapaan akrab Fawatulloh, kepada Rakyat Bogor, Kamis (15/12/2022).
Menurutnya, bisnis kavling ini merupakan siasat bisnis pengembang yang memiliki lahan di bawah ketentuan dan aturan di Kabupaten Bogor untuk membangun perumahan atau komplek pemukiman komersial, yaitu diatas 2.500 meter. Dengan menjual kavling, perizinannya lebih mudah diurus dan restribusinya pun lebih murah,” jelasnya.
Selain itu, dengan lahan maksimal 1 hektar para penjual kavling ini tak repot-repot harus menyediakan fasos-fasum. “Sebab mereka hanya jual kavling, dan dibangunnya nanti sesuai keinginan pembeli kavling. Setelah kavling habis terjual, pengembang untung besar karena ga perlu repot sediakan fasos-fasum seperti lahan pemakaman dan taman,” papar Sihol.
Soal bisnis kavling di wilayah timur ini, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor Dace Supriadi juga pernah mengutarakan kekesalan dan bahkan mengaku ikut pusing. Ia juga merasa geram atas maraknya bisnis kavling yang melanggar aturan juga tak memberikan keuntungan pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Dace merasa galau lantaran pihaknya belum menemukan solusi untuk menghadapi bisnis kavling yang memunculkan persoalan baru di berbagai wilayah. Bahkan dirinya juga menyebutkan bisnis kavling tersebut malah merugikan, baik warga setempat maupun warga luar daerah Kabupaten Bogor.
Atas hal itu, Dace mengingatkan kepada jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) di wilayah timur untuk tidak terlibat dalam bisnis jual-beli kavling. “Bahkan kedepan pihak Pemdes harus ketat mengawasi dan tidak memberikan kelonggaran pada bisnis kavling ini,” tutur Dace dalam keterangannya, belum lama ini.
“Penjualan kavling yang dilakukan oleh para pengembang ini belum ada solusinya, apalagi untung untuk Pemkab Bogor, sebab para pengembang ini tidak memikirkan Fasos Fasum, pengadaan tempat pemakaman umum (TPU) dan lain-lain,” tambah mantan Kepala Dinas Pendidikan tersebut.
Dace juga mengingatkan, khususnya kepada para Kepala Desa, agar jangan sampai terlibat dalam bisnis kavling tersebut. “Pemdes dan Kades kepanjangan tangan Pemkab Bogor yang seharusnya lebih tahu aturan. Apabila Kades memback-up bisnis kavling ini, maka tanggung sendiri resikonya,” tegasnya.
Sebagai informasi, wilayah Bogor Timur khususnya di Sukamakmur bermunculan usaha jual beli kavling, baik untuk villa maupun rumah pribadi. Hal itu terlihat di kawasan Desa Sukamakmur, Sukamulya, Wargajaya, Sukaharja, Sukadamai, Sukaresmi, dan Pabuaran. (Asb)
Tags: Bisnis Kavling
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut