Bisnis Kavling di Jonggol, Modalnya Cuma Persetujuan Warga

Bisnis KavlingBisnis Kavling di Jonggol, Modalnya Cuma Persetujuan Warga

Jonggol, HRB – Pihak Kecamatan Jonggol melalui unit Pol PP, menyatakan keberadaan usaha kavling di wilayahnya hanya memiliki izin lingkungan atau persetujuan warga saja, atau belum memiliki perizinan lengkap seperti Izin Lokasi, Siteplan, Amdal, UKL-UPL dan lain sebagainya.

Hal itu dikatakan Kasi Trantib Kecamatan Jonggol, Dadang, kepada Rakyat Bogor, Rabu (11/1/2023). Karena itu, pihaknya menghimbau para pengusaha jenis kavling villa, kebun maupun wisata, yang ada di Kecamatan Jonggol, untuk tidak melakukan aktivitas pembangunan.

“Kita sudah himbau agar tidak ada aktivitas jual beli kavling sebelum melengkapi perizinan, kecuali sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengaturnya,” ungkap Dadang.

Terkait hal itu, pihaknya juga mengaku sudah melakukan tindakan sesuai tupoksinya. Diakuinya jika usaha tersebut belum ada payung hukum dan izinnya tersebut tidak ada.
“Kalau untuk persetujuan warga memang sudah ada, dan itu dasar mereka melakukan kegiatan pembangunan,” katanya.

Terkait Kavling Bonjovi, pihaknya menjelaskan sudah ada sidak komisi A kala itu, namun ia belum mengetahui hasilnya yang dari informasinya akan mendorong pembuatan Perdanya, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya.

“Karena sebelumnya ada kasus konsumen yang sudah membelinya tidak bisa mengurus IMB. Yang jelas kami himbau tidak ada kegiatan dalam artian pembangunan, kalau untuk pertanahannya sih ya tidak apa-apa,” terangnya.

Baca juga:  Bisnis Kavling di Bogor Timur Makin Meresahkan

Sementara itu, menyikapi maraknya pengusaha kavling jenis villa, wisata maupun perumahan yang ditengarai pihak hanya bermodalkan izin lingkungan, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor Adi Suwardi menyatakan keprihatinannya dan meminta agar pelaku usaha taat aturan.

“Seharusnya para investor yang masuk ke Kabupaten Bogor, khususnya di wilayah Bogor Timur agar patuh pada aturan dengan melengkapi perizinan sebelum resmi beroperasional atau memulai kegiatan usahanya. Tapi begitu, kami juga meminta Pemkab Bogor memberikan pelayanan terbaiknya,” kata Suwardi belum lama ini.

Suwardi menambahkan, terkait dengan sebutan bisnis kavling yang tumbuh subur di wilayah Bogor Timur, tentunya Pemda agar secepatnya ada payung hukum terkait usaha tersebut. Karenanya, di Pemerintah desa, Izin lingkungan itu belum cukup.

“Jadi harus dilanjutkan dengan izin lainnya, seperti Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) atau Izin lokasi dan sebagainya,” papar Suwardi

Sekedar informasi, data yang dihimpun Rakyat Bogor di lapangan, terpantau sejumlah kavling wisata dan villa maupun perumahan yang ada di Kecamatan Jonggol, seperti yang ada di Desa Sukajaya diantaranya, Kavling Bonjovi, Kavling Utopia Hills, Alkausar, Azahra Hills. Keberadaan usaha kavling ini, menjadi pertanyaan terkait legalitasnya. (Asb)

Tags: