Blacklist Kontraktor Pedestrian Cibinong Raya!

Cibinong, rakyatbogor.net – Mangkraknya pembangunan sejumlah proyek infrastruktur di Bumi Tegar Beriman sepanjang tahun 2021 membuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bogor, gerah. Salah satunya seperti proyek penataan pedestrian di sejumlah ruas jalan di Cibinong Raya yang digembar-gemborkan sebagai buah kesuksesan pembangunan yang dicanangkan dalam program Pancakarsa.

Ironisnya, waktu tambahan selama 50 hari kepada kepada kontraktor oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor tak juga membuat proyek penataan pedestrian di etalase Kabupaten Bogor ini selesai.

Hal ini kontan ditanggapi serius Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom yang meminta Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan denda sekaligus memasukan kontraktor ke dalam daftar hitam tak hanya perusahaannya tapi juga individunya.

“Kontraktor ini tidak komitmen dalam menyelesaikan pengerjaan proyek tepat waktu. Ini harus dilakukan agar tidak terulang lagi pekerjaan-pekerjaan yang tidak tepat waktu,” kata Aan seperti dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (11/1/2022).

Lebih lanjut, politisi Partai Golkar ini menilai, molornya pekerjaan penataan kawasan Cibinong Raya disebabkan karena pengerjaannya baru mulai pada pertengahan tahun. “Seharusnya Pemkab Bogor dapat menghitung secara matang pekerjaan yang memakan anggaran besar,” tuturnya.

Tak hanya Aan, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto juga angkat bicara. Politisi Partai Gerindra ini bahkan akan akan melakukan evaluasi dan pemeriksaan kinerja seluruh SKPD di Bawah Kepempinan Bupati Ade Yasin dan Iwan Setiawan.

Baca juga:  Tim Basket Putra Kota Bogor Raih Kemenangan Pertama Di Ajang BK

Evaluasi kinerja SKPD Pemkab Bogor oleh DPRD Kabupaten Bogor tak hanya mencakup teknis pelaksanaan pembangunan tetapi juga sumber daya manusia (SDM). “Evaluasi dan pemeriksaan dilakukan Tidak hanya pada persoalan teknis pelaksanaan pembangunan, tetapi juga SDM di SKPD teknis terkait,” tegas Rudy.

Rudy bahkan menjabarkan, beberapa evaluasi itu selain proyek pedestrian Cibinong Raya, juga evaluasi terkait sejumlah proyek pembangunan infrastruktur seperti gelanggang olahraga masyarakat (GOM), stadion mini, rumah sakit dan insfrastruktur lainnya. Rudy menjelaskan, evaluasi kinerja dilakukan karena proyek infrastruktur tersebut tidak selesai tepat waktu.

“Kami akan menggali atau mencari informasi, apakah faktor penyebab keterlambatan proyek pembangunan tersebut. Agar kedepan orang yang menjabat merupakan orang yang ahli di bidang tersebut,” terang Ketua DPRD.

Sebagai informasi, Pemkab Bogor mengucurkan anggaran Rp 356 miliar untuk proyek penataan Cibinong Raya pada 2021. Anggaran tersebut tersebar di empat perangkat daerah, yaitu Rp 328 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Rp 21 miliar pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Rp 437 juta pada Dinas Lingkungan Hidup dan Rp 7,3 miliar pada Dinas Perhubungan.

Bupati Ade Yasin sendiri telah memastikan bahwa penataan kawasan Cibinong Raya akan berlanjut pada tahun 2022 ini. “Masih, programnya masih berlanjut 2022. Kita masih fokus menata wajah ibu kota Kabupaten Bogor,” kata Ade. (fuz)