BLT KDN TPAS Galuga Tidak Adil

Cibungbulang, rakyatbogor.net – Beberapa Warga Desa Galuga yang belum menerima Bantuan Langsung Tunai ( BLT) Kompensasi Dampak Negatif ( KDN) TPAS Galuga mulai frustasi.

Padahal beberapa warga yang mulai frustasi itu, pemukimannya berdekatan langsung dengan areal TPAS Galuga. Sikap frustasi warga tersebut,  karena Kepala Desa Galuga Endang Sujana tetap  bersikukuh pada keputusannya. Yaitu, bagi warga yang tidak memiliki kartu vaksin tidak bisa menerima BLT KDN TPAS Galuga tahun 2021 dari Pemerintah Kabupaten Bogor maupun dari Kota Bogor. Sikap tegas kepala Desa Galuga tersebut diduga karena adanya surat edaran kepala desa tentang percepatan vaksinasi covid 19 dengan nomor : 141.1/02/SEPVC-19/XII/2021.

” Saya sudah tidak mengharapkan lagi uang kompensasi lagi. Keluarga kami sudah tidak mau, kalau kebijakan kepala desa seperti itu,

” kata salah seorang warga Kampung Moyan, Desa Galuga yang enggan disebutkan namanya.Hanya saja kata dia, ia berharap kinerja Kepala Desa Galuga dalam menyalurkan BLT TPAS harus diperbaiki. Nama nama penerima BLT harus harus dipangpang dengan jelas, dan harus transfaran. Begitupun kepada Ketua RT, harus bijaksana. Jangan hanya melayani orang orang yang dekat dengan RT saja. Dan kalau harus suami istri divaksin baru bisa mendapatkan BLT, hal itu harus berlaku juga kepada warga yang lainnya.

” Aparatnya juga jangan pilih kasih. Kami harus suami istri ikut vaksin, baru bisa dapat BLT. Sedangkan yang lainnya, yang tidak suami istri sudah vaksin, hanya salahsatunya saja, tapi bisa dapat BLT KDN TPAS Galuga,” kata pria tersebut.

Baca juga:  PPKM Kembali diberlakukan Saat Libur Nataru, Pelaku UKM Menjerit

Sementara itu ketua DPD Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 ( Laki P 45) Kabupaten Bogor Zaenal Arifin mengatakan bahwa warga terdampak TPAS Galuga  harus mendapatkan kompensasi KDN TPAS Galuga. Karena hal itu sudah amanat undang undang pengolahan sampah dan peraturan pemerintah. Bahkan pemberian kompensasi itu tertuang dalam perjanjian kerjama pengelolaan TPAS Galuga antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor.

” Memberikan kompensasi KDS TPAS Galuga itu, adalah kewajiban pemerintah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor, bila mengacu kepada perjanjian kerjasama. Sehingga tidak ada alasan lagi Kepala Desa Galuga tidak memberikan kompensasi kepada warga terdampak apapun alasannya,” kata  Zaenal Arifin.

Zaenal mengatakan, pihaknya meminta Kepala Desa Galuga Endang Sujana untuk tidak menakut nakuti warganya dengan alasan harus punya kartu vaksin, bila ingin mendapatkan BLT KDN TPAS Galuga.

” Dengan adanya Pademik covid 19 ini, peningkatan Vaksinasi  kita setuju. Namun jangan ada kepentingan untuk menjegal warga masyarakat dengan  surat Edaran yang di keluarkan oleh Pemdes Galuga tersebut,” kata Zaenal ( HN).