BNN RI Tangkap Lima Jaringan Besar dan Musnahkan 11 Kg Narkotika

Jakarta, rakyatbogor.net – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti narkotika pada Selasa (21/5) di halaman parkir gedung BNN. Pemusnahan ini merupakan bagian dari amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1.253,30 gram sabu, 10.472 gram ganja, 67 butir ekstasi, dan 106,18 gram MDMB-INACA. Seluruh barang bukti tersebut disisihkan sebagian untuk kepentingan uji laboratorium sebelum akhirnya dimusnahkan. Ini merupakan pemusnahan kelima yang dilakukan BNN RI sepanjang tahun 2024.

Barang bukti ini berasal dari lima kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan lima tersangka. Berikut adalah rincian dari kelima kasus tersebut:

Kasus Pertama (LKN 0011)
BNN mengamankan 1.059 gram sabu dari sebuah paket yang dikirim oleh Regaio Gift Shop dari Hawaii kepada Saber Ahmad di Jakarta. Tersangka meminta resepsionis untuk mengubah alamat pengiriman ke Auckland, New Zealand, dan mengirimkannya kembali melalui UPS. BNN berhasil menyita barang bukti tersebut di Kantor UPS Pasar Minggu.

Kasus Kedua (LKN 0014)
Tersangka JI alias Enjot ditangkap di sebuah kampus di Jakarta Timur dengan barang bukti 3.717 gram ganja. Penangkapan ini berawal dari informasi tentang pengiriman paket narkotika ke kampus tersebut.

Baca juga:  Pelatih Futsal Cabuli Puluhan Anak

Kasus Ketiga (LKN 0015 dan LKN 0018)
BNN mengungkap pengiriman ganja ke Kota Tegal, Jawa Tengah, dan menangkap AM dengan barang bukti 6.795 gram ganja dalam pipa paralon. Penggeledahan di kediaman AM menemukan tambahan 1,3 gram ganja. Pengembangan kasus ini mengarah ke penangkapan RA di Bireuen, Aceh, dan RS di Pekalongan, Jawa Tengah.

Kasus Keempat (LKN 0016)
BNN bersama Kanwil Bea dan Cukai Jakarta menangkap SP alias Abot di Bekasi dengan barang bukti 107,18 gram MDMB-INACA. SP diketahui terlibat dalam pembuatan tembakau sintetis berdasarkan arahan dari seorang warga binaan di Lapas Gunung Sindur, Bogor.

Kasus Kelima (LKN 0017)
BNN bersama Bea Cukai Kanwil Bali, NTT, dan NTB menangkap Za alias Ucok alias Ziro di Bali dengan barang bukti 201,30 gram sabu dan 70 butir ekstasi. Barang bukti tersebut didapat dari Banyuwangi, Jawa Timur, atas perintah seorang pria berinisial Bo yang saat ini menjadi buronan.

Pemusnahan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 7.811 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Tindakan ini menegaskan keseriusan BNN dalam menjalankan amanah Undang-Undang untuk menyelamatkan generasi bangsa dan mewujudkan Indonesia Bersih dari Narkoba (Bersinar).

Tags: