TANJUNGSARI, HRB – PT Mandala Inti Persada (MIP) atau Bogor Mineral, produsen pemecah batu di Jalan Raya Transyogi, Desa Sirnarasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, diminta untuk membuktikan CSR yang sejauh ini diklaim pihaknya telah disalurkan ke pihak-pihak tertentu.
Menurut aktivis Sosial dan Kepemudaan Bogor Raya, Sandi Ilham, jika benar hal itu terjadi, maka harus dibuktikan dengan data-data yang dimilikinya, diberikan kepada siapa dan dilampirkan dokumentasi penyerahan CSR itu ke pihak penerima.
“Harus dibuktikan, jika tidak dibuktikan maka PT. MIP atau Bogor Mineral bisa di kenakan sanksi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) yang mengatur tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan,” ujar Sandi ketika dihubungi Rakyat Bogor, kemarin.
Dimana, tambahnya, suatu perusahaan yang melakukan kegiatan komersial di bidang ini dan atau yang berkaitan dengan sumber daya alam, wajib melaksanakan tanggung jawab sosial kepada masyarakat dan lingkungan sekitar.
“Jika terbukti belum menyerahkan CSR, maka CSR itu dapat dirembes dengan total tiap tahun sesuai likuidasi pendapatan perkapita tiap tahunnya,” jelasnya.
Pihak penerima pun, seharusnya adalah pihak Pemerintah Desa (Pemdes) sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah Daerah (Penda), dan ini menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes).
“Kalau memang benar adanya, datanya harus ada di Pemdes. Ini untuk menghindari kesalahpahaman, yang dapat memperkeruh suasana nantinya,” tutup Sandi.
Sekertaris Camat Tanjungsari, Suryana belum bisa memberikan keterangannya secara gamblang. Namun pihaknya mengaku sedang berupaya menelusuri persoalan tersebut. “Lagi ditelusuri,” singkatnya.
Sebelumnya, pada pertemuan mediasi petani dengan PT PT.MIP atau Bogor Mineral di aula kantor kecamatan beberapa waktu lalu, Fredi selaku Manager Bpgor Mineral mengklaim jika pihaknya sudah menyalurkan CSR setiap bulannya untuk lingkungan dengan nominal yang cukup besar.
“Sebenarnya kami selaku pihak perusahaan setiap bulan mengeluarkan CSR dengan kisaran Rp.50 juta hingga 70 juta loh,” akunya. Namun ketika ditanyakan kemana aliran dananya, pihaknya belum bisa menjelaskan saat itu. Iapun mengaku meminta waktu untuk membuka data tersebut.
Perwakilan para Petani Tanjungsari, Warsi (45) mempertanyakan perihal aliran CSR dari perusahaan yang diakui pihak manajemen telah mengalir sejak 2019 lalu. “Kalaupun ada CSR sejak 2019 lalu, hingga saat ini kemana?,” tanya Warsi.
Tapi, kata dia, kalau pun ada sepertinya pihak perusahaan memberikan CSR yang dinilai tidak tepat sasaran. Sebab, pihak kecamatan melalui Sekcam Suryana dan pihak Polsek Tanjungsari juga tidak mengetahuinya. Karenanya, masalah CSR Bogor Mineral ini harus ditelusuri pihak berwenang.
Menurutnya lagi, dalam mediasi seharusnya dihadiri para kepala desa yang ada di lima desa terdampak. Tapi, yang bisa hadir hanya satu kepala desa, yakni Desa Tanjungrasa. Hal itu membuat kalangan letani dan aktivis bertanya-tanya. “Semua mengatakan tidak tahu CSR itu kemana mengalirnya, apa mungkin kades yang tidak hadir pada mediasi tahu?,” jelasnya.
Kepala Desa Tanjungrasa, Misjaya, yang ikut hadir dalam Mediasi ini, juga mengaku tidak tahu menahu jika ada CSR yang diturunkan terhadap desa-desa, seperti yang dilontarkan pihak manajemen PT.MIP. “Tidak pernah menerima apa pun dari PT MIP selama ini,” tegas Misjaya. (Asb)
Tags: Bogor Mineral, CSR
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut