Bogor Mineral Disidak, Ternyata Tak Dilengkapi IMB

PT. MIPILUSTRASI: Pejabat dari Kabupaten Bogor yang dipimpin oleh Kepala DPMPTSP Dace Supriadi datang menanyakan Legalitas PT. MIP.(foto: asb/hrb)

TANJUNGSARI, HRB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akhirnya menindaklanjuti aspirasi para petani terkait derita yang dialami mereka akibat dampak limbah milik PT.Mandala Inti Persada (MIP) atau dulunya PT.Bogor Mineral.

Limbah produksi PT.MIP membuat aliran irigasi untuk mengairi sawah tersendat sehingga mematikan mata pencaharian ribuan petani.

Jumat (18/6/2022) lalu, Pemkab Bogor melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) beserta sejumlah pejabat dinas terkait, mendatangi lokasi perusahaan penggilingan batu yang dulunya bernama Bogor Mineral untuk melakukan pengecekan kelengkapan perizinan.

Kedatangan pejabat Pemkab Bogor ke lokasi pabrik milik PT. MIP ini, jelas membuat sedikit lega para Petani di Kecamatan Tanjungsari.

Pejabat dari Kabupaten Bogor yang dipimpin oleh Kepala DPMPTSP Dace Supriadi datang menanyakan Legalitas PT. tersebut, dan pihak PT. MIP menyerahkan data-data yang dimiliki perusahaan.

“Ternyata perusahaan yang bergerak dibidang penggilingan batu ini IMB pun tidak memilikinya. Maka berdirinya bangunan di Kampung Dukut-Desa Sirnarasa yang sudah berjalan kurang lebih dua tahun ini disebut Bangunan Liar (Bangli),” kata Uki Dasuki, perwakilan Petani Tanjungsari, kepada Rakyat Bogor, Minggu (19/6/2022).

Maka dari itu, lanjut Uki, para petani meminta kepada dinas terkait di Pemkab Bogor maupun Provinsi Jawa Barat untuk menghentikan kegiatan pengolahan batu ini.

Sebab, menurutnya, para letani dari lima desa yang terkena dampak pencemaran limbah lokasi tambang batu di aliran Sungai Cikompeni sudah sangat lelah.

Ribuan petani sudah sangat menderita akibat terganggunya Irigasi Sungai Cikumpeni karena tidak lancarnya air untuk mengairi sawah seluas hampir 750 hektar itu.

“Kami mendesak Pemkab Bogor dan Pemprov Jabar, segera ambil langkah untuk menyelamatkan para petani di Tanjungsari ini,” keluhnya.

Sementara itu, Arip selaku perwakilan PT.MIP menjelaskan jika perusahan yang dikelolanya, sebelumnya bernama PT. Bogor Mineral (BM), namun berhubung ada Dua lokasi antara tambang dan pengolahan batu letaknya berbeda, maka beberapa tahun ini dipisah dengan nama PT.Mitra Inti Persada (MIP).

Baca juga:  Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Ratusan  Bersih-Bersih Sungai Cikaniki

“Kami dari perusahaan akan segera mengurus kelengkapan perizinannya segera. Kami ingin berkegiatan sesuai aturan dan ketentuan,” kata Arip diruang kerjanya, Jumat (17/6/2022).

Sementara itu, Kades Tanjungsari, Japar Maulana dan Kades Sirnarasa, Deni Firdaus Zam Zam, berkilah jika pihaknya sudah lelah menangani persoalan Sungai Cikumpeni.

Mereka mengaku selama dua tahun lebih melakukan pengerukan lumpur, hingga membangun turap yang jebol tanpa bantuan anggaran dari pemerintah.

“Intinya saya selaku Kepala Desa Tanjungsari sangat berharap kepada Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, untuk segera menyelesaikan gejolak petani yang merupakan warga kami ini”, tegasnya.

Sementara itu, Ruslan selaku Kabid Data dan Informasi DPMTSP Kabupaten Bogor, membenarkan adanya pihak PT.MIP yang belum melengkapi izin, sehingga pihaknya mendorong agar perusahan tersebut segera melengkapi perizinan sesuai aturan yang berlaku.

“Dari hasil pertemuannya, secara lisan pihak perusahaan siap melengkapi izinnya, dan bertanggungjawab untuk secepatnya melakukan normalisasi aliran irigasi yang dipersoalkan para petani,” terangnya.

Sekedar Informasi, keberadaan PT. Mandala Inti Persada (MIP) di Kampung Dukut, Desa Sirnarasa Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor, mengancam kelangsungan hidup petani.

Perusahaan pemecah batu yang menggunakan mesin Stone Cruiser itu telah merusak lingkungan.

Limbah berupa pasir batu yang dihasilkan perusahaan tersebut, diduga dibuang langsung ke Sungai Cipareang yang berada dekat perusahaan itu.

Akibatnya, saluran Irigasi Cikumpeni yang bersumber dari Sungai Cibeet, dan merupakan sumber air utama bagi petani di wilayah itu, menjadi dangkal.

Beberapa titik telah tertutup limbah PT. MIP. Mengakibatkan, aliran air menuju lahan pertanian warga menjadi tersendat.

Aliran Sungai Cikumpeni yang panjangnya kurang lebih 8 Kilo Meter, saat ini nyaris tertutup lumpur dan sampah.

Hal itu disebabkan hampir dua tahun yang tidak teraliri air, sehingga lumpur dan sampah yang menebal. (ASB)

Tags: , ,