Klapanunggal, rakyatbogor.net – Wilayah Timur Kabupaten Bogor memang surganya bagi oknum-oknum pelanggar aturan. Contohnya, lalu-lalang truk pengangkut hasil galian batu dan tanah masih terus berlangsung di jam-jam terlarang, yakni di pagi – siang dan sore hari.
Sangat ironis, Peraturan Bupati (Perbub) Bogor Nomor 120 Tahun 2021 yang tegas mengatur tentang jam operasional truk tambang tidak berlaku di wilayah TImur Kabupaten Bogor tak dianggap oleh para pemilik tambang dan rengrengannya.
Dari pantauan koran ini, tak hanya di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Cariu dan Sukamakmur, seliweran truk-truk tambang juga terlihat di wilayah Tanjungsari, Jonggol, Citeureup dan Cileungsi pada jam kerja. Bahkan, tak sedikit truk yang melenggang bebas di jalan depan kantor dua kecamatan terakhir tersebut.
Padahal sesuai aturan, truk tambang hanya boleh beroperasi di jalanan pada pukul 20.00 sampai 05.00 WIB. Tentu saja hal ini menuai pertanyaan dari kalangan publik terhadap ketegasan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor dalam pelaksanaan Peraturan Bupati Bogor yang berlaku di 40 kecamatan.
Soal ini, Camat Klapanunggal, Ahmad Kosasih, membenarkan masih ramai lalu lalang truk tambang pengangkut batu limstone, yang melintas didepan kantornya pada jam sibuk setiap hari. “Sampai hari ini masih banyak yang lewat depan kantor saya,” katanya kepada Rakyat Bogor, Minggu (20/2/2022).
Pihaknya bersama Forkompimcam Klapanunggal, sudah merencanakan untuk turut andil dalam menegakan Peraturan Bupati Bogor tersebut, namun belum sempat dilaksanakan, karena saat ini adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
“Kita sudah rencanakan dengan mengundang Dishub, untuk menggelar sosialisasi kepada seluruh pengusaha truk tambang yang beroperasi disini. Tapi kebijakan PPKM level 3, membuat rencana itu harus ditunda sementara,” jelasnya.
Ia sependapat dengan amanat yang tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 120 Tahun 2021, yang mengantur tentang jam operasioanl truck tambang pada jam malam.
“Kami siap turut aktif mengawalnya secara bersama-sama,” jelasnya.
Senada, Kanit Pol PP Kecamatan Sukamakmur, Edi Rahman mengatakan bahwa rencana sosialisasi kepada para pengusaha, akan segera dilaksanakan dan masih menunggu perintah camat. “Tugas kami menegakan peraturan yang diberlakukan, serta pengawasan dan peneguran,” jelas Eddi Rahman.
Edi mengakui, pihaknya tidak diberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi. Sebab, itu adalah ranahnya Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. Namun, sebagai langkah pendukung sosialisasi, maka dianggap perlu adanya reklame tentang peraturan Bupati tersebut, khususnya di wilayah Kecamatan Sukamakmur.
“Untuk itu, karena masih PPKM level 3 perlu adanya reklame Perbup nomor 120 tahun 2021 yang di pasang di sepanjang jalan kabupaten yang ada di wilayah Kecamatan Sukamakmur, karena tidak sedikit para pengusaha truk tambang yang belum mengetahui peraturan baru itu,” pintanya.
Sebelumnya diberitakan Rakyat Bogor, Kepala Dinas Perhubungan, Agus Ridho, berjanji akan menggiatkan operasi gabungan, serta melakukan evaluasi dan meninjau ulang perijinan truk tambang yang membandel melanggar Perbup 120 tahun 2021.
“Hal itu, dilakukan dengan tujuan agar tercipta ketertiban, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi semua pihak. Kami akan segera bertindak di wilayah Timur Kabupaten Bogor,” ujar mantan Kepala Satpol PP tersebut. (Asb)
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79