Cibinong, rakyatbogor.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan mengajukan bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membongkar 42 bangunan vila di Kawasan Puncak, Cisarua.
Permintaan dana ini diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridho kepada wartawan, Minggu (16/1/2022). “Sebagai stakeholder terkait, Satpol PP akan membuat draft proposal dari Pemkab Bogor ke Pemprov DKI Jakarta guna meminta bantuan keuangan untuk pembiayaan penertiban vila liar di DAS Ciliwung yang ada di Kawasan Puncak,” kata Agus.
Selain kepada Pemprov DKI, Pemkab Bogor juga akan meminta bantuan kepada Kementrian ATR/BPN. Hal ini sesuai dengan program yang telah dicanangkan sebelumnya dalam rangka mengembalikan fungsi lahan DAS Ciliwung, juga bagian dari program The Save Puncak.
“Pemerintah pusat, Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Bogor harus kerja bareng demi mengembalikan fungsi lahan DAS Ciliwung, hal itu demi menyelamatkan Kawasan dan Ekosistem di Puncak,” tambahnya.
Menyikapi hal ini, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Daen Nuhdiana berharap pembongkaran bangunan vila di kawasan Puncak tak lain diwarnai intrik tebang pilih mengingat fungsinya itu sebagai daerah resapan.
“Mari kira tinggalkan kepentingan politik ataupun pribadi demi terlaksananya program The Save Puncak, agar aksi atau giat penertiban vila liar tidak berlangsung tebang pilih,” tegas politisi Hanura itu.
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN dengan Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan penertiban 3 bangunan vila ilegal yang berada di DAS Ciliwung, bangunan vila tersebut berada di Kecamatan Cisarua dan Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor.
Dalam catatan Rakyat Bogor sendiri, berdasarkan peta geologi, kawasan Puncak memang rawan longsor. Namun, kondisi itu diperparah dengan pembangunan properti komersil, seperti hotel, villa atau rumah makan yang terjadi setiap tahun yang menjadi penyebab air curah hujan tidak terserap dengan baik.
Hal ini diperkuat dengan data Walhi pada tahun 2016, yang pernah melakukan penelitian terkait bangunan liar di Puncak. Saat itu, terdapat 340 bangunan komersil dan 40% di antaranya tidak memiliki izin.
Pembongkaran bangunan terutama villa-villa liar sempat digalakkan 2013 dan 2015 lalu dengan menggunakan anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) DKI Jakarta. Pada 2013 banprov mencapai Rp2,1 miliar dengan asumsi per bangunan menghabiskan dana Rp10 juta dan kembali dilakukan pada tahun 2015. (fuz/*)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut