Bos DPRD Dukung Tindakan Pemkot Segel Café Elvis

Pemkot Segel Café ElvisPemkot Segel Café Elvis.(foto: cky/pemkot)

KOTA BOGOR, HRB – Tindakan penyegelan Cafe Elvis (eks Holywings Bogor) yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor beberapa hari lalu, mendapatkan apresiasi sekaligus dukungan dari banyak pihak, termasuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor Atang Trisnanto.

“Kami di legislatif tentunya sangat mendukung langkah dan tindakan Walikota dan jajarannya bersama Kapolresta yang sudah melakukan penyegelan dan penindakan atas pelanggaran yang dilakukan Holywings (Cafe Elvis ),” ungkap Atang kepada awak media, Senin (27/6/2022).

Pria yang akrab disapa Kang Atang ini juga mendorong Pemkot melalui Satpol PP dan dinas teknis terkait perizinan untuk menutup selamanya Cafe Elvis yang dianggap sudah berkali-kali melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah yang berdampak pada gangguan keamanan dan ketertiban wilayah.

“Kalau perlu bisa segera ditutup permanen karena sudah beberapa kali melanggar aturan. Tidak ada dispensasi bagi penjual minuman beralkohol (minol) dan melanggar peraturan yang berlaku di Kota Bogor ini,” tegasnya.

Tagline ‘Ramah Keluarga’ yang diusung oleh Cafe Elvis ini juga dipertanyakan oleh politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang akhir-akhir ini semakin santer bakal diusung menjadi Calon Walikota di Pilkada 2024 itu.

“Salah besar kalau menggunakan tagline ramah keluarga jika jelas-jelas menjual minuman beralkohol,” katanya.

Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, lanjut Atang, yang di dalamnya sudah mencankup pasal yang mengatur peredaran minol perlu diimplementasikan.

Baca juga:  Komisi II DPRD Minta Kaji Ulang Calon Dirut PDJT

“Jadi ini harus diperkuat dengan peraturan kepala daerah dan perangkat daerah terkait, untuk melakukan penegakan,” imbuhnya.

Sebelumnya diketahui, Forkopimda Kota Bogor menyidak eks Holywings Bogor yang berubah nama jadi Kafe Elvis di Jl Raya Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, menyusul banyaknya aduan dan hebohnya promo minuman beralkohol yang diberi label ‘Muhammad’ dan ‘Maria’ seperti yang terjadi di Holywings.

Usai sidak, kafe tersebut diputuskan untuk ditutup selama 14 hari lantaran ditemukan ratusan botol minuman keras (miras) di gudang kafe itu. Meskipun demikian, Bima memastikan tidak ada minuman beralkohol promo yang bernama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’ di Kafe Elvis.

“Ternyata walaupun namanya Elvis tetapi masih terafiliasi dengan Holywings di Jakarta, ini masih grupnya Holywings. Tapi mereka sampaikan tidak ada promosi seperti yang di Jakarta seperti itu,” jelasnya.

Bima Arya menyampaikan pihaknya tetap menemukan penjualan minuman beralkohol di kafe tersebut. Minuman beralkohol yang dijual mulai dari 5 persen hingga 40 persen.

“Memang di barnya itu tidak ada, tapi ternyata di struk pembelian itu masih dijual alkohol di atas 5 persen itu, itu dijual sampai (minuman beralkohol) 40 persen malah,” jelasnya. (Cky/**)

Tags: