BPN Kab Bogor Cuci Tangan, Rocky Gerung dan Sentul City Diminta Bermusyawarah

Babakan Madang – Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor, memastikan lahan yang digunakan Rocky Gerung sebagai tempat tinggal merupakan milik PT Sentul City, berdasarkan sertifikat HGU.

Kepala ATR/BPN Kabupaten Bogor Sepyo Achanto mengatakan, sertifikat HGU yang dikeluarkan adalah asli.

“Sampai saat ini atas objek itu terdaftar dengan HGB atas nama PT Sentul City,” kata Sepyo, usai pertemuan dengan Bupati di Cibinong, Jawa Barat, Rabu (23/9/2021).

Menurut Sepyo, BPN tidak akan pernah dan bisa mengeluarkan sertifikat palsu untuk kepemilikan lahan. Bahkan,ia menegaskan jika pihaknya memiliki data sehingga seluruh HGU yang diterbitkan asli dan benar.

Ia menegaskan BPN tidak akan berani mengeluarkan sertifikat asli jika melalui prosedur yang salah. “Masa menerbitkan tanpa prosedur sertifikat asli, enggak ada yang berani saya kira. Kecuali memang palsu. Saya membuat sertifikat dengan prosedur yang benar untuk diberikan ke pemilik tanah kan enggak mungkin kan. Enggak mau saya. Semuannya seperti itu,” kata dia seperti dikutip dari Vivanews.

Baca juga:  421 Pegawai Damkar Akhirnya Tercover JKK dan JKM

Sepyo menjelaskan, terkait bangunan yang dibangun di atas lahan garapan, dalam hal ini rumah Rocky Gerung.

“(Pihak penggarap boleh membangun atau tidak di atas lahan garapan?) tergantung, namanya saja garapan, bukan pemilik kan, garapan, yang dimaksud garapan ya menggarap. Kalau HGB kan tanah hak, tanah hak itu atau terdaftar kan ada hak milik, ada HGB, ada hak pakai. HGB hak guna bangunan itu tanah hak,” jelas Sepyo.

Terkait masa berlaku HGB, lanjut Sepyo, hanya berlaku selama 20 tahun, setelah itu akan diperpanjang.

“Saya kira enggak ada masalah, yang jelas pemanfaatan penggunaan HGB-nya itu sesuai tata ruang. HGB 20 tahun, setelah itu diperpanjang persyaratan persyaratan tertentu, seusai ketentuan sesuai tata ruang, bisa diperpanjang,” jelasnya.

Kendati demikian, BPN telah membicarakan sengketa ini bersama Pemkab Bogor dan meminta kedua belah pihak mengedepankan musyawarah.

“Ini sudah kami bahas bersama Pemkab Bogor. Kami meminta kedua belah pihak mengedempankan Musyawarah Mufakat untuk menyelesaikan masalah ini,” katanya.(dkw/dj)

Tags: , ,