Parung, HRB – Dua pabrik tahu berformalin berhasil diungkap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, di Kampung Waru Kaum, Desa Waru Jaya, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jumat (10/6/2022) lalu. Diduga selama beroperasi, pabrik yang tidak memiliki izin resmi tersebut, mampu memproduksi tahu hingga mencapai 1,9 ton per harinya.
Pabrik tersebut ternyata ilegal dan tak memiliki izin resmi khususnya dari BPOM. Hanya saja izin tersebut berupa izin sebagai kepemilikan dari kedua tersangka. Pendistribusian tahu dari pabrik itu bahkan telah menembus beberapa pasar yang ada di Kabupaten Bogor, Jakarta, hingga Tangerang, Banten.
“Pasar Ciputat, pasar Parung, Citayam, pasar jembatan dua Jakarta. Pemiliknya berinisial S berusia 35, satu lagi inisial N 48,” kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, Penny Kusumastuti Lukito.
Tak main-main, keuntungan atau omset dari pabrik tahu berformalin tersebut mencapai ratusan juta rupiah perbulan, dan milyaran rupiah pertahun. “Omzetnya bisa mencapai Rp2 miliar sampai Rp3,5 miliar per tahun, pabrik satunya. Kalau pabrik yang ini omzetnya capai Rp1,5 miliar per tahun,” tambahnya.
Kedua pelaku, kata Penny, atas perbuatannya bisa dijerat kurungan penjara lima tahun dan denda Rp10 miliar. “Tentunya memberikan sanksi kepada para tersangka, hingga merasakan efek jeranya. Kalau berdasarkan pasal-pasal undang-undang pangan, sanksinya bisa 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” jelasnya.
Hingga kini, pihak BPOM bekerjasama dengan pihak terkait, akan memburu pemasok formalin kepada dua pabrik tahu tersebut.
Dari hasil penelusuran, tahu berformalin tersebut sudah dan akan kembali didistribusikan ke banyak pasar di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bogor. Lukito mengingatkan bahwa formalin merupakan bahan kimia yang berbahaya. Sehingga, tidak boleh dicampur ke dalam bahan makanan.
“Bahaya formalin mungkin tidak dapat terlihat langsung mengganggu kesehatan karena tergantung dari jumlah dan waktu paparan formalin yang masuk ke dalam tubuh,” kata Lukito.
“Namun, dalam jangka panjang, formalin berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, antara lain iritasi saluran napas, sesak nafas, pusing, gangguan pernapasan, rusaknya organ penting manusia, hingga menyebabkan kematian”, terangnya.
Lukito mengklaim bahwa pihaknya telah berupaya melakukan penertiban terhadap pelaku usaha produksi pangan olahan yang masih menggunakan bahan berbahaya. Contohnya di Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Riau.
Namun pada saat ini, masih ditemukan pelaku usaha produksi pangan yang menggunakan bahan berbahaya atau bahan yang dilarang dalam proses produksi. BPOM mengaku telah menertibkan lima pelaku usaha pangan olahan sejak 2021 hingga 2022 di sejumlah wilayah Jawa Barat.
Meski sudah disambangi petugas dari BPOM. Namun ternyata, pabrik tahu berformalin di Kampung Waru Kaum, Desa Waru Jaya, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor masih terlihat beroperasi, pada Sabtu,11 Juni 2022.
Dari pantuan video yang diterima awak media di lokasi pabrik, masih terlihat para pekerja masih melakukan produksi padahal sudah diberi police line atau garis polisi berwarna kuning.
Koordinator Kelompok Substansi Penindakan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung, Alex Sander mengatakan, Senin akan ditindak langsung oleh PTSP Pemkab Bogor untuk proses tindakan selanjutnya selaku pemberi perizinan.
“Dan untuk tindakan Pro Justitia terhadap tindak pidana pelanggaran terhadap UU Pangan telah dalam proses oleh BBPOM di Bandung,” ujarnya, saat dikonfirmasi.
Terpisah, Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin saat dihubungi Hallo.id mengatakan akan mengecek ke lokasi. “Kapolsek parung sedang cek ke lokasi,” ujar iman melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya diberitakan BPOM mengungkap pabrik tahu berformalin yang berada di wilayah Kampung Waru Kaum, Desa Waru Jaya, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jumat, 10 Juni 2022. (djm)
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor