Cibungbulang, rakyatbogor.net – Carut marut persoalan pengelolaan TPAS Galuga, tak hanya tidak berfungsinya Instalasi Pengolahan Air Limbah ( IPAL) yang saat ini sedang diselidiki jajaran Polresta Kota Bogor. Namun, raibnya lahan TPAS Galuga seluas 9 hektar, ternyata sudah tercium aparat kepolisian. Bahkan beredar kabar, persoalan tersebut sudah sempat diselidiki aparat kepolisian.
Sementar itu, tidak berfungsinya IPAL TPAS Galuga yang saat ini sedang diselidiki aparat kepolisian. Mendapat respon dari sejumlah warga terdampak TPAS Galuga.
Hal itu seperti dikatakan Ketua Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar ( BPPKB) Banten, Ranting Desa Dukuh Kecamatan Cibungbulang, Ahmad Fauzi. Menurut Ahmad Fuazi, sejatinya IPAL TPAS Galuga itu harus berfungsi sebagaimana mestinya. Sehingga air yang keluar dari Ipal itu, sudah tidak lagi mencemari lahan pertanian dan pemukiman warga. Air lindi yg ditampung di kolam penampungan dan sudah diproses didalam Ipal. Maka bila sudah keluar dan mengalir ke irigasi warga. Seharusnya sudah bersih dan bisa digunakan oleh warga sekitar untuk mengairi sawah dan bahkan bisa produktif untuk perikanan.
” Karena air yg keluar dari kolam Ipal sudah sudah netral kembali. Tapi fakta di lapangan, malah tidak sesuai fungsinya,” kata Ahmad Fauzi.
Fauzi menegaskan pembangunan IPAL TPAS Galuga , dibangun menggunakan uang negara dan harus ada manfaatnya.
” Percuma saja IPAL dibangun dengan menggunakan uang negara, tapi tidak ada hasilnya. Akhirnya masyarakat yang menjadi korban,” keluh Fauzi.
Untuk itu kata Fauzi, BPPKB Ranting Dukuh mendukung pihak kepolisian mengusut tuntas pembangunan IPAL yang tidak berfungsi tersebut.
” Kami mendukung penuh kepada pihak penegak hukum untuk mengusut tuntas tidak berfungsinya IPAL,” pungkas Fauzi.
Hal senada dikatakan Madyadi (70), warga Kampung Cisasak RT 1 RW 07 Desa Cijujung Kecamatan Cibungbulang. Menurut pengakuan Madyadi, ia bersama beberapa orang tetangganya, sudah sempat dipanggil aparat kepolisian Polresta Kota Bogor. Pemanggilannya itu, untuk dipinta keterangan prihal tidak berfungsinya IPAL TPAS Galuga. Namun, sampai saat ini, pihaknya tidak mengetahui kelanjutan dari hasil penyelidikan tersebut.
” Saya sudah berbicara gamblang kepada polisi. Terkait dampak dari tidak berfungsinya IPAL TPAS Galuga terhadap pemukiman dan pertanian milik warga,” kata Madyadi.
Bahkan menurut Madayadi, pihaknya juga menyampaikan kepada polisi bahwa saluran irigasi, saat ini sudah beralih fungsi menjadi saluran air lindi TPAS Galuga. Padahal, sebelum ada TPAS Galuga, saluran irigasi tersebut sudah ada dan tidak dibebaskan oleh siapapun juga kepada Pemerintah Kota Bogor.
” Kami berharap, keterangan yang kami sampaikan itu, untuk segera ditindak lanjuti oleh aparat kepolisian. Karena hal sangat merugikan kami,” kata Madyadi. ( HN)
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat