Gunung Putri,HRB-Teka teki peristiwa tewasnya Bripda IDF anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, di Rumah Susun,Markas Resimen Satu, Brimob Mabes Polri di Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Minggu 23 Juli 23 dini hari lalu mulai terjawab.
Juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar memastikan insiden tersebut terjadi akibat kelalaian yang dilakukan Bripda IMS dan Bripka IG.
“Tidak ada (pertengkaran). Peristiwanya adalah kelalaian pada saat mengeluarkan senjata dari tas sehingga senjata meletus dan mengenai anggota lain di depannya,” ujar Aswin dalam keterangannya Kamis 27 Juli 23.
Dari hasil pemeriksaan sementara, senjata api yang meletus hingga menwaskan Bripda IDF merupakan milik Bripda IMS,dan duang anggota Densus Bripda IMS dan Bripka IG saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“(Senjata api dari tas milik) Saudara IMS,” ujarnya.
Aswin juga membenarkan, baik Bripda IDF, Bripda IMS, maupun Bripka IG merupakan anggota dalam kesatuan yang sama, yakni Densus 88 Antiteror Polri. Kendati begitu, Aswin mengatakan saat ini pihaknya bersama Polres Bogor masih melakukan pendalaman terhadap peristiwa tersebut.
“Permasalahannya sedang ditangani bersama oleh Densus dan Polres Bogor. Nanti penyidik Polres dan Densus akan meng-update perkembangannya,” katanya.
Sementara itu, dari pantau Rakyat Bogor, Kamis Siang 16 Juli di sekitar Markas Resimen Satu Brimob,di Cikeas, Kecamatan Gunung Putri,Kabupaten Bogor nampak iring iringan bus berisi personil Brimob memasuki Markas yang di isi oleh 3 Batalion Brimob tersebut.
Penjagaan di sekitar lokasi nampak di perketat, sejumlah Jurnalis yang berusaha mengambil gambar dan photo di sekitar lokasi juga diminta menjauh dan dilarang mengambil video maupun gambar.
Sebelumnyanya di beritakan, Aksi saling tembak antar anggota Polisi hiingga menewaskan satu orang anggota Polri terjadi di Komplek Rumah Susun, Polri Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
“Benar, kejadian nya ada hari Minggu dini hari, tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40, bertempat di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri Bogor telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF,” ujar Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu 26 Juli 23.
Atas peristiwa terssbut,Polisi yang melakuka penyelidikan telah mengamankan dua orang anggota Polri yang sebagai tersangka.
“Tersangka, yaitu Saudara Bripda IMS dan Saudara Bripka IG telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut,” imbuhnya
Penyidik gabungan dari Propam dan Satua Reserse Kriminal saat hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan dan memeriksan kedua tersangka baik secara etik maupun pidana.
“Kasus tersebut ditangani oleh tim gabungan Propam dan Reskrim untuk mengetahui pelanggaran disiplin, kode etik, ataupun pidana yang dilakukan oleh pelaku,” kata Ramadhan
Sangsi dan tindakan tegas terhadap pelaku akan diberlakukan tanpa toleransi apapun atas kejadian tersebut.
“Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku,” tegasnya.( djm)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut