Cibinong, rakyatbogor.net – Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengoperasikan Tempat Pengelolaan dan Pemprosesan Akhir Sampah (TPPAS) Nambo di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, justru menjadi dilemma tersendiri bagi otoritas Bumi Tegar Beriman.
Pasalnya, untuk membuang sampah disana, pemerintah daerah dikenakan tipping fee sebesar Rp125 ribu per-tonnya. Hal ini dikatakan Kepala Bidang Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Ismambar Fadli dikutip dari Republika.com, Senin (21/2/2022).
Fadli pun mengaku, kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor saat ini baru menganggarkan sedikit untuk tipping fee. Sambil menunggu penambahan anggaran, saat ini Pemkab Bogor masih membuang sampahnya ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga, Kabupaten Bogor.
“Artinya sambil menunggu penambahan anggaran kita belum membuang ke sana, tapi ke depan kita upayakan,” kata Fadli.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengatakan, meski belum mengetahui kapan tepatnya TPPAS Nambo akan beroperasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dapat membuang sampah di sana dengan tonase 10 ton sampah per hari.
Hanya saja, kata dia, hal ini masih dalam tahap uji coba. Sehingga, Pemkot Bogor belum dibebankan biaya tipping fee.
“Hingga saat ini masih menunggu operasional TPPAS Nambo dan masih mengoptimalkan TPAS Galuga. Masih uji coba per akhir bulan ini, nanti kalau sudah resmi di sana baru ada tipping fee,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dedie menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari DLH Provinsi Jawa Barat, uji coba itu dilakukan untuk mencoba peralatan pengolah sampah pengolah sampah berteknologi tinggi di TPPAS Nambo. Nantinya penilaian dari uji peralatan tersebut akan dilakukan oleh DLH Provinsi Jawa Barat.
Dedie menambahkan, tonase sampah yang akan dibuang Kota Bogor ke TPPAS Nambo, akan dihitung dengan kapasitas APBD Kota Bogor sendiri. Sebab, hingga saat ini belum secara resmi masuk ke Dokimen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2022.
“Kerena belum ada petunjuk operasional, kita ikuti perkembangannya. Sedangkan total sampah Kota Bogor sekitar 700 ton per hari. Bayangkan kalau tidak direduksi di hulu tentu biaya tahunannya cukup besar,” imbuhnya.
Kepala Bidang Persampahan pada DLH Kota Bogor, Febi Darmawan, membatakan Kota Bogor akan berkontribusi membuang sampah di TPPAS Nambo. Hanya saja, belum ada info kepastian tanggal berapa tepatnya Kota Bogor bisa membuang sampah di sana.
“Kalau sudah ada lampu hijau dari Pemerintah Provinsi Jawa Barar, akan kita laksanakan uji coba dulu. Mungkin dalam waktu dekat apabila sudah ada informasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Baratnya,” kata Febi.
Dia menuturkan, sampah yang akan dibuang ke TPPAS Nambo nantinya merupakan sampah organik dan anorganik. Kemudian sampah berbagai jenis itu akan diolah di TPPAS Nambo dengan mesin pengolah sampah di sana. (fuz/*)
Tags: TPPAS Nambo
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut