Bubarkan Kerumunan Alun-alun Jonggol

Jonggol, rakyatbogor.net – Muspika Kecamatan Jonggol, melakukan pembubaran massa yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Patroli dilakukan di areal Alun-alun Jonggol, rest area hingga Perum Citra Indah City, Sabtu malam (12/2/2022), sekira pukul 21.00 WIB.

Kanit Pol PP Kecamatan Jonggol, Dadang menjelaskan jika patroli ini merujuk lada Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/46/Kpts/Per-UU/2022.Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

“Benar, kami bersama Polsek, Koramil dibantu relawan TKSK Jonggol, telah melaksanakan kegiatan pembubaran kerumunan yang berkaitan dengan penerapan PPKM level 3,” kata Dadang, saat dihubungi Rakyat Bogor, Minggu (13/2/2022).

Dadang menyebutkan, adapun titik sasaran dalam patroli malam itu, diantaranya

Baca juga:  Cabuli Bocah,3 Remaja Di Ciduk Polisi

membubarkan kerumunan ditempat para pelaku usaha yang melewati jam operasional dan  membubarkan kerumunan yang berada di tempat umum.

“Alhaamdulillah, kegiatan berlangsung aman dan tertib,” tutupnya.(Asb)