Cisarua, HRB – Karang Taruna (Katar) Nasional, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor yang terbentuk sejak 26 September 1960 silam, tahun ini genap berusia 62 tahun di tahun. Para pengurus katar pub berkomitmen untuk tetap konsisten berkarya untuk Bangsa Indonesia.
Memperingati hari jadinya, Katar Nasional pun menggelar kegiatan dengan tema Fun Camp yang digelar selama tiga hari di sebuah lokasi di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Kegiatan turut dihadiri Kadisbudpar Kabupaten Bogor didampingi Ketua PHRI, Danramil dan serta organisasi kepemudaan lainnya.
Saeful Rizal, Ketua Karang Taruna Kecamatan Cisarua menuturkan, sebagai anak muda harus mempunyai mindset positif. Sebab kata dia, karang taruna sebagai agent of change dalam pergerakan kepemudaan.
“Agent of change berperan membantu organisasi untuk mengubah cara kerja, pengelolaan, dan menginspirasi orang lain untuk mau berkembang. Karena itu saya mengajak untuk senantiasa berupaya menanamkan mindset positif. Kita anak muda jangan negatif thinking terus, namun harus selalu objektif dalam berbagai hal. Terus dan teruslah berbuat kebaikan,” tuturnya belum lama ini.
Di tempat yang sama, Deni Humaedi, Kadisbudpar Kabupaten Bogor menegaskan, karang taruna harus selalu responsif, adaptif dan kolaboratif.
“Ini kegiatan bagus dan positif tentunya, karang taruna sudah saatnya harus responsif, kemudian bagaimana harus bisa menyesuaikan diri atau adaptif dan dari situ lagi-lagi ya harus kolaboratif,” pintanya.
Sebagai salah satu senior pergerakan katar dirinya berharap, harus ada pemahaman dan kedewasaan dalam berorganisasi.
“Mindset dan orientasi berorganisasi bukan hanya aktif. Ibarat lilin jangan hanya menerangi orang lain. Gimana caranya orang lain terang, dia sendirinya juga terang.” pungkas Deni. (Wan)
Tags: Karang Taruna
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut